oleh

Polda Kepri Tangkap Para Pelaku Korupsi Dana Hibah Dispora Pemprov

BATAM – Enam tersangka korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri ditahan Penyisik Polda Kepri. Keenam tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial TR alias WH (44) yang merupakan  PNS di Provinsi Kepri. Ada tersangka MN alias USN alias UCN alias TTR (39) pekerja swastra yang ditahan penyidik. Selain itu ada SPN alias AR (35) yang merupakan tukang ojek. Tersangka lainnya yang ikut diamankan adalah AAS (27), MIF alias FLS (33).

Menurut Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, para tersangka ini diamankan setelah penyidik Ditreskrimus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Korupsi kegiatan belanja hibah di bidang Kepemudaan dan Olah Raga. Para pelaku ini  korupsi dana hibah Provinsi Kepri tahun anggaran 2020, atau sebelum pilkada. Total kerugian negara yang terhitung mencapai Rp6,2 miliar.

Pengungkapan kasus korupsi ini diekpos penyidik Polda kepri ke awak media pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga  Dokumen Peserta Lulus CPNS 2019 di Natuna Selesai Diunggah

Menurut Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan para tersangka ini mempunyai peran masing-masing.

“Kronologis adalah berawal dari adanya Informasi dari Masyarakat tentang dugan korupsi dana hbah di Pemprov Kepri. Lantas pada 20 Desember 2020, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan. Pihak yang disidik yakni para penerima hibah, Pihak Notaris dan pihak pemilik atau pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah,″ kata AKBP Nugroho Agus Setiawan

Lantas pada 3 Januari 2022 Polda Kepri mulai memproses dengan melakukan penyidikan. Hal ini dilakukan setelah dalam penyelidikan dugaan korupsi tindak Pidana Korupsi di kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri memenuhi unsur kerugian negara.

“Dana yang dikorupsi bersumber dari dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri tahun anggaran 2020,” jelas Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.

Baca Juga  Asean Para Games 2022 Digelar di Solo

″Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri. Sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan tertanggal 4 April 2022 nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6.215.000.000,″ beber Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi.

“Kita sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp233.650.000 yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait,” tambahnya.

Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud.

Tersangka Bakal Bertambah

Secara global, sambung wadirkrimsus, perkara ini adalah perkara Korupsi Dana Hibah sebenarnya ada sekitar Rp20 miliar. Artinya bakal banyak tersangka lain karena perkara ini dibagi menjadi empat klaster. Yang terungkap ini merupakan kluster pertama dari empat klaster yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp6.215.000.000.  Tersangkanya enam orang. Tersangka utamanya berinisial TR alias WH Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya tersangka lain,’ jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Baca Juga  Kemendagri Kok Belum juga Definitifkan Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan?

Atas perbuatannya, para  tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*/arl)

News Feed