oleh

Polsek Bintan Utara Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Masyarakat

BATAMCLICK.COM, Bintan – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19, Polsek Bintan Utara menggelar operadi yustisi pendisiplin protokol kesehatan kepada masyarakat, diwilayah hukum Polsek Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbari di Jumhur kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Rabu (16/12/2020 mengatakan, kegiatan operasi oleh personil Polsek Bintan Utara bersama Satpol PP Bintan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Lokasi yang menjadi sasaran kegiatan tersebut, diantaranya pangkas rambut Bandung, Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan Busana Tanjunguban, Warung di jalan Yos Sudarso Tanjunguban dan warung Ajo Tanjunguban Bintan Utara.

Baca Juga  Din Syamsuddin Dukung dan Apresiasi KSAD Dudung Terkait Pembangunan Islamic Center di Solo

Personil terus mengingatkan masyarakat, berupa himbauan terkait langkah dan antisipasi, pencegahan dan waspada terhadap penyebaran Covid-19 di pusat keramaian.

“Adaptasi kebiasaan baru untuk wajib menerapkan protokol kesehatan, dengan selalu menggunakan masker apabila melakukan aktivitas diluar rumah serta menghindari kontak fisik (bersalaman) dengan menjaga jarak dan hindari keramaian atau kerumunan,” harapnya.

Baca Juga  Kampanye di Tanjung Uma, Suryani: Gurindam Dua Belas Masuk Kurikulum Sekolah

Selain itu, menyosialisasikan bahwa saat ini Pemkab Bintan sedang membuat Perkab yang mengatur tentang upaya-upaya serta tindakan hukum baik tindakan disiplin, administrasi maupun sanksi denda guna pemcegahan penyebaran Covid 19 diwilayah Bintan.

“Agar masyarakat selalu waspada dan menjaga kesehatan serta rajin cuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan (4M). Agar selalu mematuhi serta mengikuti semua aturan, maupun informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah” paparnya.

Baca Juga  Pemprov Himbau Masyarakat Jaga Pelataran Gurindam XII

Ada beberapa teguran yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam giat Operasi Yustisi, diantaranya tempat usaha ada 4 lokasi, teguran lisan kepada masyarakat sebanyak 16 orang.

Sebagai bentuk atau langkah preventif Polri, dalam mewujudkan harkamtibmas yang aman dan kondusif.

Sumber: BATAMTODAY

Komentar

News Feed