Labuhanbatu Utara – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Ipda Yuna H Gultom SH MH kembali menangkap terduga pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu, Senin (21/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Terduga yang ditangkap itu, P (47 tahun), warga Kampung Banjar Tanjung Pasir, Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Lokasi penangkapan terduga Dusun III DesaTanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna H Gultom SH MH kepada awak media menyampaikan, Senin (21/2/2022), sekira pukul 17.00 WIB, pihaknya nit mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, di Dusun III Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.
Katanya, dari tempat tersebut diamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial P. Dan dari kantong celana pelaku, ditemukan bungkusan kecil plastik klip yang terdapat di dalamnya 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu, dibungkus dengan kertas timah rokok.
Kemudian juga ditemukan 2(dua) paket kecil narkotika jenis shabu, 1(satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan plastik klip kosong.
Selain itu katanya, juga ditemukan uang tunai Rp. 320.000,- (tiga ratus dua pupu ribu rupiah), hasil penjualan narkotika jenis shabu.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku kepemilikan barang bukti tersebut,” jelas Kanit Reskrim, Ipda Yuna H Gultom SH MH.
Selanjutnya pelaku dan keseluruhan barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Kualuh Hulu. (Yasmir/GN)










