oleh

Divonis Kurungan 30 Bulan, Nguan Seng Malah Mangkir dari Panggilan Jaksa Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Nguan Seng alias Hengki (82) mestinya menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan sesuai putusan Kasasi. Karena putusan itu, ia hari ini dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjunjungpinang. Namun, Nguan Seng tidak datang hingga Kejaksaan negeri Tanjungpinang akan memanggil kembali untuk panggilan kedua. Rencana pemanggilan kedua dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH, Jumat (21/1/22).

Baca Juga  Kerumunan Tidak Boleh Terjadi Saat Vaksinasi Raja Dachroni Sebut Jangan Sampai Ada Klaster Baru

“Nguan Seng belum datang pada pemanggilan hari ini. hanya pengacaranya yang datang. Pengacaranya juga Menyampaikan bahwa dia sakit (Nguan Seng). Bahkan Pengacaranya janji Senin akan dihadapkan,” terang Joko Yuhono.

Nguan Seng dipanggil pihak Kejari Tanjungpinang karena terkait kasus penggelapan dan melanggar Pasal 378 KUH Pidana. Sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH, dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tahun lalu sekira bulan Juli 2021.

Baca Juga  Legislator DPRD Kepri Dorong Pemprov Berikan THR bagi Honorer: "Mereka Juga Punya Hak"

Namun tuntutan JPU itu semuanya di tolak oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Pihak Kejari mengajukan Kasasi dan awal bulan Januari 2022 putusan kasasi Nguan Seng di vonis 2 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan sebelumnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.Terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP. (len)

News Feed