TANJUNGPINANG – Menyadari potensi kerawanan politik uang Bawaslu Kota Tanjungpinang akan memantau semua titik TPS. Hal ini seperti diungkapkan Muhammad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang saat menjadi tamu live streaming video podcast Raja Dachroni Channel kemarin Jumat (06/11/2020).
“Kita akan awasi semua titik di Tanjungpinang dan kita sudah memiliki kampung anti politik uang di Pulau Penyengat sedapat mungkin kita akan mencegah terjadinya praktek politik uang ini karena merusak demokrasi elektoral kita,” kata Zaini berapi-api.
Pelapor Politik Uang Dirahasiakan
Masyarakat yang melihat secara langsung praktek politik uang bisa melaporkan langsung ke jejaring Bawaslu yang ada dan kabar baiknya dijamin dilindungi kerahasisaan identitas pelapornya.
Hal ini seperti diungkapkan Muhammad Zaini Ketua Bawaslu saat menjadi tamu live streaming video podcast Raja Dachroni Channel Jumat (06/11/2020).
“Politik uang itu apabila pemilih menerima sesuatu dari orang-orang tertentu agar memilihnya atau juga memberikan sesuatu agar tidak memilih kandidat tertentu itu juga masuk delik politik uang,” kata Zaini.
Dalam mengawasi politik uang Bawaslu bisa melakukan pemantauan dan bisa juga menerima laporan dari masyarakat yang disebut pengawasan partisipatif.
“Kita menerima laporan masyarakat dan kita jamin kerahasiaan masyarakat yang melapornya,” kata Zaini.
*Terancam Penjara dan Didenda Maksimal Rp 1 M*
Ditambahannya, politik uang adalah salah satu kerawanan yang membahayankan bagi demokrasi dan Pilkada di Kepri. Hal ini seperti yang diutarakan Muhammad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau saat live streming video podcast di Raja Dachroni Channel Jumat (06/11/2020).
Menurutnya, pemberi dan penerima politik uang bisa terancam penjara dan di denda sesuai dengan UU No 10 Tahu 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 187A dipoint diungkapkan
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik
secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” sebutnya.
Dibutir atau ayat kedua disebutkan juga untuk penerima akan mendapatkan Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dengan demikian, penerima dan pemberi politik uang bisa dipenjara dan didenda hingga Rp 1 Miliar maksimal.











Komentar