oleh

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara dan Denda Rp 1 Miliar

TANJUNGPINANG – Politik uang adalah salah satu kerawanan yang membahayankan bagi demokrasi dan Pilkada di Kepri. Hal ini seperti yang diutarakan Muhammad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau saat live streming video podcast di Raja Dachroni Channel Jumat (06/11/2020).

Menurutnya, pemberi dan penerima politik uang bisa terancam penjara dan di denda sesuai dengan UU No 10 Tahu 2016 tentang Pilkada.

“Pasal 187A dipoint diungkapkan
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah),” sebutnya.

Baca Juga  Hampir Separuh Bacaleg PKS Tanjungpinang adalah Perempuan

Dibutir atau ayat kedua disebutkan juga untuk penerima akan mendapatkan Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dengan demikian, penerima dan pemberi politik uang bisa dipenjara dan didenda hingga Rp 1 Miliar maksimal.

Komentar

News Feed