BATAMCLICK.COM, Lingga – Polres Lingga bersama instansi terkait gelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka tahun baru 2021 dan menindak lanjuti maklumat Kapolri serta Surat Edaran Bupati Lingga terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, bertempat di Ruang Rupatama Mapolres Lingga, Rabu (30/12/2021).
Wakapolres Lingga, Kompol M. Tahang, S.Ag mengatakan dilakukannya Rakor bersama Instasi terkait untuk menyamakan Persepsi dalam rangka Pengamanan tahun baru 2021 dan menindak Lanjuti Maklumat Kapolri tentang kapatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.
“Perayaan tahun baru 2021 akan dilakukan pengamanan terhadap jamaat yang melakukan ibadah di gereja dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun,” kata Tahang.
Tahang menuturkan, selain melakukan pengamanan jamaat beribadah di gereja, juga akan dilakukan patroli gabungan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta melakukan penegakan hukum terhadap warga yang tidak mematuhi maklumat kapolri dan surat edaran bupati lingga.
“Dalam rangka perayaan penyambutan tahun baru 2021, Polres Lingga beserta Polsek tidak akan menerbitkan surat izin keramaian dalam kegiatan tersebut,” tuturnya.
Sumber: BATAMTODAY











Komentar