oleh

KepriBintan PBNU Bintan Dukung Pembubaran dan Larangan Penggunaan Atribut FPI

BATAMCLICK.COM, Bintan – Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Kabupaten Bintan
mengeluarkan pernyataan mendukung keputusan pemerintah melarang semua kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI), Kamis (31/12/2020).

Ketua PBNU Bintan, M Nu’man di Bintan, memyampaikan dukungan kepada pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri terkait larangan seluruh kegiatan, pengunaan sibol atau atribut FPI di seluruh Indonesia.

“PBNU Bintan secara penuh mendukung SKB Menteri dan TNI Polri, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bintan khususnya dan Indonesia pada umumnya,” tegasnya, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga  Salmizi Berharap Pemkab Lingga Tinjau Kembali Pemberhentian PTT dan THL

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan dan atribut Front Pembela Islam atau FPI mulai hari Rabu, (30/12/2020).

Larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Ada pun isi lengkap keputusan SKB enam menteri tersebut, menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

  1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
  2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
  3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
  5. Meminta kepada masyarakat;
    a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Baca Juga  Gekrafs Kepri Mencari Suara Emas Dari Jalanan Batam

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

  1. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sumber: BATAMTODAY

Komentar

News Feed