BATAMCLICK.COM: Dari 7 RT yang awalnya terdata di Baloi Kebun, kini tinggal 1 RT saja, yakni RT 06. Sedangkan RT 01 hingga 07, sudah kena GUSUR dan warganya berpencar-pencar.
Bagaimana nasib suara mereka di Pilkada Desember 2020 mendatang? Sementara, pada Pilkada kali ini, hanya pemilik KTP sesuai alamat TPS saja yang boleh memberikan hak suaranya.
Artinya, Warga eks Baloi Kebun yang kini sudah berpindah ke Kabil, ke Nongsa, ke Sagulung dan daerah-daerah lainnya, tidak memiliki hak suara di tempat mereka yang baru, jika KTP mereka masih beralamat di Baloi Kebun.
Mau pulang ke Baloi Kebun untuk memberikan suara, pun mereka tak bisa, karena nama mereka juga tidak masuk dalam data yang di Coklis.
Lantas, hilang kah hak suara mereka?
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Sastra Tamami, membenarkan adanya aturan tersebut.
“Ya, hanya warga yang sesuai alamat di KTP saja yang boleh memberikan hak suaranya di TPS tersebut,” ungkap Sastra.
Masalah warga Baloi Kebun lanjut Sastra, sudah menjadi atensi bagi KPU Kota Batam, hal ini karena jumlahnya cukup banyak.
“Kami sejak awal sudah fokus ke masalah ini, bahkan, kami sudah menghalo-halokan, bagi warga eks Baloi Kebun yang ingin nyoblos di Baloi Kebun bisa coklis di Baloi Kebun, walaupun rumah mereka sudah tidak ada, tapi sampai batas akhir mencoklisan, tidak ada warga yang datang,” ungkap Sastra.
Nah saat ini, lanjut Sastra, agar tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak suaranya, pihak KPU telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Batam, untuk mengeluarkan Soket kepada warga pindahan, seperti warga Balaoi Kebun ini.
“Cuma itulah jalan satu-satunya, karena tanpa soket dari Disduk, atau KTP setempat, maka yang bersangkutan tidak boleh memilih di TPS di tempat tinggalnya,” papar Sastra.
Menurut Sastra, data mereka pun tidak akan bisa terimput, saat pemutahiran data dari Daftara Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Teta (DPT), tanpa Soket atau KTP setempat.
Bahkan surat domisili dari RT, RW, maupun Lurah pun tidak berlaku.
“Aturannya seperti itu, alamat KTP harus sesuai dengan alamat TPS, kalau tidak, ya tidak bisa,” tegasnya.(bos)







Komentar