oleh

Gelapkan Uang, Wanita Berusia 27 Tahun di Karimun Ditangkap Polisi

KARIMUN – Satuan Reskrim Polres Karimun meringkus NA, wanita berusia 27, pemilik tempat jasa pembayaran Agen Baran Rezeki, Senin (28/9/2020) sore.

Menurut Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, NA ditangkap karena melakukan penggelapan uang tagihan (pembayaran) listrik di Baran II, Kecamatan Meral.

“Setelah menerima pembayaran pelanggan, pelaku ini tidak menyetorkan tagihan itu ke pihak PLN Tanjungbalai Karimun,” kata Kapolres, Rabu (30/9/2020) siang.

Baca Juga  Kasus Covid-19 di Bintan Terus Bertambah

Adenan menjelaskan, penggelapan uang tagihan pembayaran listrik itu dilakukan sejak awal September 2020. Akibat kelakuannya, pelanggan mengalami penunggakan dan terancam pemutusan listrik.

“Jadi tagihan yang disetorkan ke NA oleh pelanggan ini tidak diserahkan ke pihak PLN Tanjungbalai Karimun, sehingga para pelanggan mengalami tunggakan pembayaran listrik dan terancam dilakukan pemutusan,” jelasnya.

Baca Juga  ESDM: Masyarakat Karimun Jangan Khawatir Akan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Adenan menambahkan, akibat ulah NA, korban bernama Dayanto mengalami kerugian sebesar Rp 3.046.000, setelah uang tagihan disetorkan untuk pembayaran tagihan listrik selama dua bulan.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Karimun. Kita juga masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam karena diketahui masih ada lebih dari 80 orang pelanggan lagi yang diduga menjadi korbannya,” tambahnya. (Riandi/radarsatu.com)

Komentar

News Feed