Batam – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam membakar 48.088 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pemusnahan puluhan keping kartu identitas tersebut dimaksudkan untuk menertibkan administrasi.
“Selain itu, juga untuk menghindari penyalahgunaan KTP elektronik yang rusak atau invalid,” kata Kepala Disdukcapil Batam, Heriyanto Joesoef di sela pemusnahan 48.088 e-KTP di halaman kantor instansi kependudukan itu di Sekupang, Batam, Jumat (29/1/21), seperti dikutip dari barakata.id.
Heriyanto mengatakan, pemusnahan 48 ribu lebih e-KTP itu juga bagian upaya pihaknya untuk peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem adminstrasi kependudukan.
Baca Juga : Investasi Asing di Batam Naik USD 152 Juta
Dijelaskannya, e-KTP yang dibakar itu di antaranya cetakan 2016 sampai 2018 sebanyak 7.994. Menurut Heryanto, para pemilik e-KTP itu ada yang pindah keluar Batam, meninggal dunia hingga ada perubahan data misalnya dari lajang menjadi menikah.
“Kemudian ada juga e-KTP invalid penarikan dari pemohon percetakan baru sebanyak 40.094 keping,” ujarnya.
Berita selengkapnya baca: 48.088 E-KTP Dibakar Disdukcapil Batam
*****
Editor: Asrul R











Komentar