oleh

Korupsi Rp10 Miliar, Empat Karyawan Swalayan Al-Baik Dibui

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menetapkan empat tersangka kasus dugaan pengelapan uang di Swalayan Al-Baik Tanjungpinang.

Keempat tersangka kasus korupsi 10 miliar ini merupakan sopir dan penjaga gudang. Mereka pun langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kasat Reskrim AKP Rio Reza mengatakan, empat pelaku sudah diperiksa dan ditahan.

Baca Juga  Telkomsel Pastikan Pelanggan di Kepri Nyaman Belajar Jarak Jauh Dengan Jaringan Broadband Berkualitas

Keempat tersangka tersebut berinisial MS umur 22 tahun, CS 40 tahun, SP 24 tahun dan YG 21 tahun.

“Penangkapan empat tersangka tersebut, di tempat kerja baru mereka di Lobam, Bintan pada Selasa (24/10) lalu dan tiga tersangka lainnya kita panggil untuk diperiksa dan kemudian kita langsung lakukan penahanan,” akan dipanggil untuk diperiksa,” kata Rio Reza kepada awak media, Kamis (29/10).

Baca Juga  Beredar Foto Papan Bunga Tuntutan Insentif Nakes, Jika Benar Hanafi Ekra Minta Pemprov Kepri Segera Tuntaskan

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka penggelapan uang di supermarket Al-Baik tersebut.

“Masih kita kembangkan, karena kasus ini terjadi terus menerus dan terorganisir,” tuturnya.
Atas perbuatan para tersangka tersebut Al-Baik mengalami Kerugian yang sangat besar dan fantastis.

“Kerugiannya cukup fantastis, sekitar Rp 10 Miliar,” tutupnya.

Baca Juga  Antrean Padat di Sejumlah SPBU, Pjs Wali Kota Batam Segera Koordinasi dengan Pertamina

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (cr30)

Komentar

News Feed