TANJUNGPINANG – Apabila ikut berlaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung 9 Desember 2020 nanti, Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto wajib cuti di masa kampanye.
Tahapan kampanye dimulai 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020 nanti. Ini tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
”Pak Isdianto ingin maju lagi, ya harus mengambil cuti. Itu wajib sudah ada aturannya,” kata Sriwati, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri kepada Tanjungpinang Pos di Hotel CK berada di Km 8 Atas Tanjungpinang, Selasa (28/7).
Mulai cuti dilakukan adek kandung almarhum Gubernur Provinsi Kepri, HM Sani ini, setelah KPU Provinsi Kepri menetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah khususnya Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri periode 2020-2025 pada 23 September 2020 nanti.
”Tiga hari setelah ditetapkan, Pak Isdianto mulai cuti,” tegas dia.
Tujuan cuti, supaya Isdianto yang baru menjabat Gubernur Provinsi Kepri tidak menggunakan fasilitas negara di masa Pilgub Provinsi Kepri, yang berlangsung pada Pilkada serentak 2020 nanti.
Selama Isdianto cuti sebagai Gubernur Provinsi Kepri, menurut wanita berhijab ini, bakal ada pejabat sementara yang akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bisa saja pejabat sementara yang ditunjuk Kemendagri RI, adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, atau pejabat lainnya yang akan pimpin roda Pemprov Kepri selama Pilgub Provinsi Kepri berlangsung.
”Tergantung Kemendagri saja. Siapa pejabat yang ditunjuk nanti,” sebut dia. (dri/tanjungpinangpos.id)







Komentar