Batamclick.com, Batam – Aksi demo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) kota Batam menuntut agar tumpukan limbah yang sudah ovel load bertahun tahun tertimbun di Kawsan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) B3 Desa Air Kargo,Kabil Nongsa segera dikirim.
Aksi yang dimulai dari kantor DPRD Batam dan berlanjut ke kantor Kawasan Pengolahan Limbah Indonesia (KPLI) di Desa Air Kargo, Punggur, Rabu (29/7/2020) siang.

Para mahasiswa menyeruhkan beberapa tuntutan dalam orasinya salah satunya meminta agar pihak pengelolah melakukan pengiriman limbah B3 yang sudah menumpuk.
“Kami datang untuk meminta kepastian dari pengelola, kapan Limbah B3 tersebut dikirim,” tegas Orator aksi, Edo Adrian dalam orasinya.
“Limbah ini sudah sangat lama, sudah ditumbuhi rumput, pasti lebih 90 hari tertimbun, sedangkan di dalam aturan maksimal 90 hari,” sambung Edo.

Ditambahkan Edo, pihaknya meyakini perusahaan pengelolaan limbah yang dimiliki beberapa anggota Komisi III DPRD Kota Batam ini tidak memiliki izin. Sehingga limbah-limbah berbahaya tersebut tertimbun dalam waktu lama.
Ia juga meminta agar Krimsus Polda Kepri menangkap oknum anggota DPRD Kota Batam yang diduga menimbun Limbah hingga bertahun-tahun.
“Kemudian meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam memecat anggota oknum DPRD Kota Batam, jika terbukti bersalah dalam kasus penimbunan Iimbah di Kota Batam,” ungkap Edo.
“Penempatan Limbah B3 yang tidak sesuai AMDAL dan yang terakhir adanya penimbunan (dumping) melanggar Peraturan Pemer’mtah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dalam aksinya juga para mahasiswa meminta untuk dapat bertemu langsung dengan penanggung jawab tenant-tenant yang ada di lingkungan KPLI-B3. Akan tetapi hal itu tidak terlaksana. Mereka tetap ngotot untuk bisa bertemu dan meminta difasilitasi pertemuan dengan seluruh stakholder terkait paling lambat dalam waktu satu minggu.
Sedangkan ditempat yang sama, Asisten Manager Tata Lingkungan KPLI-B3 Batam, Lusi Novita mengaku akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka kepada pimpinannya di BP Batam. Termasuk keinginan mereka untuk dapat bertemu langsung dengan penanggung jawab tenant yang ada di KPLI-B3.

“Saya mewakili KPLI, kami tidak bisa langsung memberi tanggapan, silahkan disampaikan apa yang menjadi tuntutan, akan kami diskusikan bersama tenant dan asosiasi di sini. Kalau kepastian kapan limbah ini diangkat, keputusan itu di BP Batam,” tutur Lusi.











Komentar