Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penganiayaan pengeroyokan yang menimpa Rikardo Good Nine Sitorus (37) di jalan Bumi Perkemahan, Kecamatan Nongsa pada Kamis (13/5/2021) lalu.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus S.H., M.H dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (29/6/2021) dengan No. 8/Pid.Pra/2021/PN Btm.
Sidang praperadilan perkara sebagai pelapor di Polsek Nongsa yang mengaku bahwa dirinya telah dianiaya oleh terduga pelaku Turut Lumbantoruan (41).
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida, S.H,.M.H mengatakan, hasil sidang sesuai dengan yang diperkirakan, pihaknya juga sudah melakukan persiapan yang cukup matang dengan tim dari Polresta Barelang.
Ditambahkan Iptu Syofian, jadi dengan hasil keputusan ini sudah jelas pihaknya tetap melanjutkan perkara dan masuk ke pidana umumnya dengan perkara pokok.
“Kasus ini merupakan kasus penganiayaan sesuai Laporan Polisi di Polsek Nongsa yang beriringan dengan penganiayaan kejadian yang di Batu Aji,” jelas Iptu Syofian.
Ditambahkannya, dalam perkara ini Polsek Nongsa yang menangani perkara penganiayaan di wilayah hukumnya, dan ini yang dituntut oleh pihak pemohon kepada pihaknya. Saat ini perkara ini sudah memasuki tahapan P21.










