TANJUNGPINANG – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh salah satu Oknum Lurah Tanjungpinang Kota kini ditangani Polres Tanjungpinang. Lurah berinisial Er ini bahkan memcabuli dua keponakannya sekaligus di rumahnya sendiri. Kedua ponakannya itu, sebut saja saja Bunga (13) sudah dicabuli 15 kali dan ponakannya yang berusia 11 tahun dicabuli lurah ini.
Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando S. kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan oknum lurah ini berlangsung setahun lebih. Pelaku melakukan pencabulan terhadap dua ponakannya sendiri di rumahnya sendiri saat istri sedang tidak di rumah.
Kata Kapolres, korban adalah keponakannya sendiri. Awal kejadian, saat itu korban sedang menonton TV. Tiba tiba digerayangi pelaku. Oknum lurah ini minta agar apa yang mereka perbuat tidak diceritakan ke siapa-siapa sambil ia terus menggerayangi tubuh ponakannya sendiri.
“Janji sama Om, ya. Nanti keluarga kita berantakan,” bujuk tersangka sambil terus menggerayangi korban Bunga seperti diceritakan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernado menirukan keterangan korban.
Skandal cabul dalam keluarga ini terungkap dari kecurigaan istri tersangka kepada korban. Istri tersangka mengecek Ponsel korban dan menemukan adanya percakapan mesra dan cabul melalui pesan singkat antara oknum lurah dengan korban di Ponsel korban.
“Istri pelaku curiga dan menemukan pesan di HP korban. Pesannya mengarah ke seksual. Saat ditanyakan korban mengakui adanya pencabulan oleh pamannya sendiri yang menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Tanjungpinang Kota,” ungkapnya seperti dilansir keprinews.id, grub siberindo.co.
Awal kejadian Korban pernah bercerita kepada pamannya bahwa dirinya pernah dicabuli gurunya sendiri yang merupakan ustaz ternama di Tanjungpinang. Namun, sebagai paman bukan melindungi ponakan, namun malah merayu korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh itu lagi.
Perbuatan bejat yang dilakukan seorang paman kepada keponakannya sendiri ini berjalan sangat mulus selama setahun. Bahkan, menurut pengakuan korban, kejadiannya ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali terhadap Bunga (13) dan kepada adik korban Mawar (11) sebanyak 4 kali.
Kini oknum lurah inisial ER (40) ASN bersama barang bukti satu helai baju tidur, satu helai celana tidur, satu jilbab warna maron dan satu baju gamis warna maron, bersama Oknum guru SD Ibnu Abbas yaitu guru agama inisial RZI (31) bersama barang bukti satu helai celana jeans milik korban diamankan pihak polisi.
“Kita tetapkan dua tersangka dulu, sementara tersangka yang satu lagi menurut pengakuan korban yaitu seorang penjaga toko yang saat ini masih di opname di Rumah Sakit. Untuk peristiwa tempat dan waktunya berbeda maka akan dipisahkan berkasnya nanti,” pungkasnya.
Atas perbuatan para tersangka ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal atau paling rendah 5 tahun.(cr11)











Komentar