oleh

Pendaftaran CPNS segera Dibuka, Formasi Guru Agama Sekolah Umum Kewenangan Pemda

JAKARTA – Pemerintah pusat tahun ini akan mengelar penerimaan CPNS untuk tenaga guru dan non guru serta tenaga PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Untuk penerimaan CPNS guru agama di sekolah umum seperti SD, SMP SMA dan SMK kenenangan kuotanya diserahkan ke Pemda masing-masing yang membutuhkan.

Menurut Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali, formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihak Kemenag, tetapi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga  Penentuan Lebaran Haji Ditetapkan Lewat Sidang Isbat 29 Juni 2022

Penegasan ini disampaikan Nizar menyusul adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS Guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.

“Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

“Jadi masing-masing Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud,” sambungnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri

Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan). Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah Pemda Kab/Kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi.

“Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri,” jelasnya.

Baca Juga  Tanah Tiba-tiba Terbelah, 448 Rumah Warga Rusak

“Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya,” sambungnya.

Nizar menambahkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap Pemerintah Daerah, tentu memiliki peta kebutuhan PNS nya. “Saya berharap, usulan guru agama yang diajukan Pemda juga memerhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya,” tandasnya. (*/arl)

Komentar

News Feed