KARIMUN – Ketua Organisasi Masyarakat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Resort Karimun Eri Januarddin mengungkapkan pihaknya sepenuhnya mendukung, Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Polres Karimun dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk menyegel sebanyak 94 unit tower telekomunikasi ilegal (tidak berizin)
” Kami ingin kasus ini diusut tuntas oleh Polres Karimun maupun pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang, kelalaian dan pembiaran oleh para oknum. Serta kelalaian dari koorporasi karena tidak mematuhi peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan (IMB) yang berdampak merugikan keuangan daerah, ” ungkapnya di Tanjung Balai Karimun, Kamis 27/10/2022.
Eri Januarddin mengatakan, akibat ulah para oknum dan pihak koorporasi retrebusi daerah terkait pembangunan tower telekomunikasi tersebut tidak dapat dipunggut dan disetorkan ke kas daerah, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah .
“Selain merugikan keuangan daerah, juga merugikan masyarakat sekitar tower, karena harus ada jaminan dan dana comunity development (CD) dari pemilik sebagaimana amanat undang undang tentang Perseroan Terbatas (PT). Disebabkan tower tak berizin masyarakat yang terkena dampak negatif dari keberadaan tower, tidak dapat menyampaikan keluhannya dan menuntut kompensasi pada perusahaan pemilik tower, ” katanya.
Alasan lain kasus itu harus diproses secara hukum, ucap Eri, sebagai tindaklanjut dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021
“Laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan BPK, Mei lalu, jadi sudah lebih dari 60 hari. Sebab itu temuan itu sudah bisa ditindaklanjuti secara hukum, ” ucapnya
Temuan
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Nomor : 81.B/LHP/XVII.TJP/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022 merekomendasikan bahwa retrebusi pengendalian menara telekomunikasi belum dikelola sesuai ketentuan.
Data potensi retrebusi pengendalian menara tower telekomunikasi belum akurat, hasil pemeriksaan diketahui bahwa tidak ada penerimaan retrebusi pengendalian menara telekomunikasi ditahun 2021.
Namun diketahui bahwa sudah ada tower/menara telekomunikasi yang sudah beroperasi di Kabupaten Karimun, hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki data izin mendirikan bangunan tower/menara telekomunikasi sejak tahun 2014 sampai dengan 2021, sebanyak 44 unit tower.
Sedangkan berdasarkan wawancara dengan Kepala Seksi Infrastruktur Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian diketahui, pertanggal 15 April 2022, bahwa di Kabupaten Karimun sudah ada tower telekomunikasi sejumlah 138 unit. (dan)

