Karimun – Seorang warga asal Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Il (42) diciduk polisi diduga membawa 3.947 butir pil ekstasi.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (27/9/2023), menjelaskan, Il ditangkap SatresNarkoba pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 15.40 WIB di Jl Nusantara, Tanjung Balai Karimun.
“Saat penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel hitam yang disandangnya, anggota menemukan satu bungkus plastik putih berisi 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi, yang dibungkus plastik bening dan dilapisi lagi dengan plastik aluminium dibalut plastik bubble wrap,” kata Wakapolres didampingi Kasat ResNarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Humas Bripka Harpen Sosuro.
Il langsung diamankan dan diinterogasi, dan dia mengakui bahwa pil ekstasi diperoleh dari JM (40) warga Tembilahan JM di salah satu wisma di Karimun.
Selain empat bungkus berisi 3.947 butir pil ekstasi warna biru merek Tiger, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka, antara lain 1 buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 unit ponsel dan tunai Rp2 juta.
Il disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. (jurnalterkini.id)










