oleh

Ini Dia Pelaku yang Memproduksi Surat Rapid Tes Palsu di Batam

BATAM – Seorang perempuan berinisial DSH (36) diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri karena mencetak surat rapid tes palsu untuk para pelamar kerja di Batam.

Terungkapnya modus pemalsuan surat rapid test ini bermula pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB banyak pelamar kerja di di Supermarket Diamond DC Mall Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, yang menggunakan melampirkan surat rapid test sebagai syarat melamar kerja, ternyata setelah ditelisik surat rapid test tersebut palsu

Setelah diselidiki ternyata pelaku adalah wanita berinisial DSH, warga Tiban Lama Kota Batam yang merupakan karyawan di PT AMK Cabang Batam. PT AMK adalah perusahaan penyalur tenaga kerja. tersangka ini membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan KOP dan Cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam.

Baca Juga  Banyak Kasus Robot Trading DNA Pro karena Korban Belum Melek Digital

Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri yang mendapat informasi itu langsung mengamankan salah satu karyawan perusahaan Outsourcing atau penyalur tenaga kerja itu.

Pelaku memebrikan surat rapid tes palsu itu kepada para pencari kerja sebagai persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.
Penyidik berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Batam .

“Kemudian tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu. tersangka diamankan di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. Dari keterangan pelaku, ia merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT AMK,” tutur Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.

Baca Juga  Pelaku Pengendali Pengedaran Narkoba dari Lapas Baru Selesai Menjalani Hukuman Disiplin

Setelah para pelamar berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar langsung dikirimkan ke kantor pusat PT AMK di Surabaya. Pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT AMK yang ada di Surabaya. Pelaku juga telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak Maret 2021 hingga Juni 2021″. Ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri.

Barang Bukti bukti yang diamankan polisi berupa 1 Unit Laptop, 1 unit mouse, 1 Unit Keyboard, 1 buah Name Tag, 2 buah cap stempel klinik dan stempel tanatangan dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.

″Pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Kami juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar kita mengikuti aturan dari Pemerintah. Ayo sama-sama kita menggunakan instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid – 19,” kata Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.

Baca Juga  Astaga, Video Mesum di Taman Berdurasi 27 Detik Viral di Medsos

Ditambahkan oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik, sari hasil penyelidikan pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam.

“Untuk korban yang dirugikan adalah Klinik kesehatan tersebut.” tutup Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki. (*/arl)

News Feed