JAYAPURA – Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Jayapura Kota Aipda Tarfin mengamankan pelaku asusila berinisial C pada Minggu (27/6/2021). Vdeo mesum ditaman di siang bolong itu viral dan ditonton ribuan netizan.
Film asusila berdurasi 27 detik itu dilakukan pasangan anak muda di Taman Imbi Kota Jayapura.
Parahnya lagi, kejadian asusila tersebut dilakukan pada siang hari dimuka umum dan telah ditonton ribuan netizen melalui. Video mesum itu beredar di media sosial Facebook, Youtube maupun Whatsapps.
Menurut Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, salah satu pelaku asusila telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dan kini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolresta seperti dilansir di laman humas polri.
Kapolresta mengatakan, bahwa saat ini pelaku C telah diamankan sedangkan pasangan perempuannya telah berangkat ke luar Kota Jayapura.
“Dari pengakuan pelaku, saat melakukan tindakan asusila di Taman Imbi keduanya dalam pengaruh minuman keras,” tutur Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang melakukan asusila dimuka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara.
Selain melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas oleh penyidik, Kapolresta menyampaikan bahwa pelaku C juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan apakah ada gangguan atau tidak.
“Terkait penyebaran video asusila didunia maya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang menyebar video tersebut tentunya akan berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Papua,” tegas Kapolresta. (*/arl)










