TANJUNGPINANG – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang mendapat suntikan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster. Proses vaksinasi berlangsung di Aula I Rutan Selasa (28/3/2022).
Sebelumnya vaksinasi tahap ketiga menyasar ke petugas Rutan.
Menurut kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan, vaksinasi booster inidilakukan dengan kerjasama dengan Polres Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan. “Ini sebagai upaya kita meningkatkan imunitas warga binaan. Kita mesti bersama-sama meminimalisir penularan dan pencegahan Covid-19, khususnya di lingkungan Rutan Tanjungpinang,” kata Eri.
Kata Eri, vaksinasi booster ini diikuti oleh 333 orang warga binaan Rutan dari total 349 orang. Sebagian tidak ikut vaksin karena ada penyakit bawaan atau komorbid.
Menurut Eri Erawan, pemberian vaksinasi booster ini fokus pada warga Binaan yang sudah menjalani vaksin dosis kedua dengan jarak waktu pemberian minimal 6 bulan.
“Kami berharap seluruh petugas maupun warga Binaan bisa divaksin lengkap semua agar wabah pandemi Covid-19 ini segera berlalu dan tidak mudah terjangkit virus maupun penyakit lainnya. . Kami dari Rutan juga terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat baik pada petugas maupun WBP. Meski sudah divaksin lengkap, kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi kunci utama dalam meminimalisir penularan dan mencegah virus Covid-19 ini semakin meluas,” tegasnya.
Dalam vaksinasi tersebut Karutan Tanjungpinang Eri Erawan, vaksinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan percepatan pemberian vaksin oleh Menteri Hukum dan HAM dan Direktur Jendral Pemasyarakatan.
“Terimaksih kepada Polres Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Tanjungpinang dan pihak terkait atas pemberian vaksin kepada warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang,” sebutnya. (*/arl)










