oleh

Polresta Barelang Musnahkan 4 Kg Lebih Sabu dari 6 Tersangka

-Tak Berkategori

BATAMCLICK.COM, Batam – SatresNarkoba Polresta Barelang memusnahkan sabu sebanyak 4.357,8 gram yang diamankan dari 6 orang tersangka, Jumat (27/11/2020).

Pemusnahan barang haram ini dihadiri pihak Kejari Batam, BC Batam, Ditpolairud Polda Kepri, BOPM, tersangka dan awak media.

Kasat ResNarkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Sitepu menyampaikan, 4 Kg lebih sabu yang dimusnahkan itu diamankan dari 6 orang tersangka. Para tersangka itu ditangkap di tempat berbeda.

Baca Juga  Putra Siregar Merasa Dijebak, Segera Buat Video Perjalanan Hidup dan Klarifikasi

“Ini barang bukti dari 6 orang tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Polresta Barelang. Pengungkapan ini dilakukan sejak September 2020,” kata Jhon Sitepu.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan, keenam tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. SB dan LE, kata dia, dibekuk di Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim; MR dan MA ditangkap di Parkiran Foodcourt 98 ATM Centre Kota Batam; FK di Perumahan Tiban Cipta Land, Kecamatan Sekupang; AB di Tepi Jalan Depan Pos Polisi Pasar Tanjung Uma,” jelasnya.

Baca Juga  Penuhi Sarana Kesehatan Masyarakat, Gubernur Ansar Resmikan Layanan Cathlab RSUP RAT

Kapolresta Barelang juga mengapreasiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika di Kota Batam. Sebab, dari ribuan gram sabu yang dimusnahkan bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia.

“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk dapat berperan aktif bekerjasama dengan Polri dengan melaporkan bila melihat dan mengetahui adanya peredaran gelap narkoba.

Baca Juga  MTQ Tingkat Kabupaten Bintan Digelar Sampai 16 Maret 2022

“Jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tutupnya.

Sumber: BATAMTODAY

Komentar