KENDAL – Ditemukan SPBU 44.513.21 Tamangede Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, diduga kuat jadi sarang pengangsu BBM subsidi jenis pertalite, Pasalnya disaat awak media melakukan investigasi melihat dengan kasat mata, ada sejumlah sepeda motor berulang ulang kali mengisi BBM Pertalite, pada Rabu 27/8/2025.

Diketahui bahwa, SPBU 44.513.21 di Jln. Sriagung Desa Tamangede, Kecaman Gemuh, Kabupaten Kendal diduga sengaja melayani pengangsu pertalite dengan modus menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder, Mega Pro dan sejenisnya mengisi dengan cara berulang- ulang kali, kemudian disedot menggunakam selang dimasukkan kedalam galon Le Mineral.
Sejumlah awak media juga menemukan penimbunan BBM Pertalite dirumah warga, sekitar 30 galon yang sudah terisi penuh. Diduga hasil ngangsu dari SPBU 44.513.21 Tamangede Kecamatan Gemuh, rumah tersebut tidak jauh dari lokasi SPBU kurang lebihnya sekitar 100 meter.
Saat ingin dikonfirmasi awak media, salah satu warga menggunakan kaos merah yang berada dirumah tempat penimbunan BBM pertalite kabur dan tidak mau menemui. Mandor SPBU 44.513.21 juga tidak ada ditempat saat awak media ingin melakukan konfirnasi.
Selanjutnya, awak media melaporkan temuan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut ke Mapolsek Gemuh, dan di terima oleh Kanit Reskrim Parno beserta anggotanya, dan sudah dibuatkan LI kemudian diteruskan ke unit tipidter Polres Kendal.
Kurang lebih 2 jam, Tim Tipidter Polres Kendal mendatangi ke lokasi tempat penimbunan BBM, Barang bukti puluhan galon berisikan pertalite dan 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk ngangsu masih ada ditempat.
Dikarenakan, pihak tipidter Polres Kendal tidak bertemu dengan pemilik rumah dan pelaku pengangsu, barang bukti dan pelaku sampai saat ini belum berhasil diamankam
Hal tersebut menjadi sorotan publik, menimbulkan dugaan bahwa kinerja (APH) Aparat Penegak Hukum Polsek Gemuh dan Tipidter Polres Kendal tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite.
SPBU tersebut diduga tergolong nakal dan bandel pada tahun lalu Polres Kendal telah mengamankan dan menetapkan pelaku dengan kasus serupa, tapi sampai saat ini diduga masih melayani pengangsu BBM subsidi jenis pertalite dengan modus menggunakan sepeda motor dengan cara melakukan pengisian berulang ulang kali.
Oleh karena itu, awak media meminta pihak SBM Pertamina wilayah Kendal segera turun, untuk membuktikannya silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang, apabila terbukti berikan sanksi tegas agar menjadi efek jera bagi SPBU nakal yang tidak sesuai SOP, jangan sampai masyarakat menilai dan menduga ada istilah pengondisian.
Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa diancam sanksi pidanana berdasarkan UU No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp.60 miliar, sesuai pasal 55 dan 54 UU Migas.
Sanksi juga berlaku bagi SPBU yang terbukti membantu menyelewengkan penjualan BBM subsidi mulai dari peringatan juga pencabutan izin, serta bagi pihak yang melakukan penimbunan BBM subsidi tanpa izin.
Red/Tim










