oleh

Ketua DPRD Natuna hadiri Sosialisasi Restorative Justice oleh Kajati Kepri

Natuna (Siberindo.co) – Ketua Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD ) Natuna, Daeng Amhar, SE,.MM,. Beserta Anggota menghadiri acara Perdana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yasid, SH,.MH,. berkunjung ke Natuna dalam rangka menghadiri pelaksanaan Silaturrahmi dan Sosialisasi Restorative Justice (RJ) di Natuna yang digelar Kejati Kepri bertempat di Gedung Sri Sindit Ranai, Kabupaten Natuna, Senin (27/07/2022) siang.

Acara itu dIikuti oleh Pemkab Natuna, DPRD Natuna, seluruh unsur FKPD Natuna, camat se Kabupaten Natuna, Kades se Kabupaten Natuna, tokoh masyarakat Natuna, tokoh pemuda dan pelajar.

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar pada kesempatan di acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kajati Gerry atas kehadirannya di Natuna.

Saya peribadi dan mewakili seluruh DPRD Natuna, mengucapkan banyak terimakaih kepada pak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri yang telah berkunjung ke Natuna sekaligus Silaturahmai dan mengadakan Sisialisasi tentang pentingnya Retorative Justice (RJ) di Kalangan Masyarakat maupaun ke pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

“Apa restorative justice itu dan mudah-mudahan dan dapat bermanfaat bagi kami di Natuna, dan juga berharap dapat memehami dengan baik” ucap Amhar.

Baca Juga  Bertemu Pangkoopsau 1, Bupati Natuna Sampaikan Usulan Penerbangan di Hari Minggu

Semetara di tempat acara yang sama, Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya mengparesiasi hal yang sama. Ia juga menegaskan, acara ini merupakan hal yang penting untuk diikuti dan dipahami bersama dalam rangka pelaksanaan hukum negara di Natuna, ucapnya.

“Pertama kami ucapkan selamat datang kepada Pak Kajati dan kami mohon maaf bila penyambutan kami ada yang tidak berkenan. Dan kepada seluruh hadirin yang hadir di sini agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sehingga dapat memahami apa itu restorative justice,” jelas Wan Sis.

Kajati Kepri, Gerry Yasid mengatakan dalam acara tersebut, bahwa Natuna Adalah daerah kedua yang dikunjunginya dan selanjutnya akan berkunjung ke Anambas, jelasnya.

Lanjut Kajati Kepri, “Saya ingin memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat, terutama sekali masyarakat kecil, agar mereka juga mengatahui hukum dan untuk menghindari kesan penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” katanya.

Baca Juga  Bupati Natuna Minta ASN Kumpulkan Sekilo Beras Perbulan, ini Tujuannya Mandalapos.co.id, Natuna -- Bupati Natuna Wan Siswandi, melontarkan gagasan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Natuna mengumpulkan satu kilo beras setiap bulannya. Gagasan tersebut ia sampaikan dalam rapat koordinasi dan evaluasi dengan para kepala OPD, Kamis (6/10) di Kantor Bupati Natuna. Diungkapkan Wan Siswandi, gagasan tersebut muncul setelah ia melihat langsung kesulitan yang dialami masyarakat Natuna, di tengah kondisi ekonomi yang sedang merosot. "Saya turun ke kampung-kampung, memang betul-betul sulit masyarakat kita ini. Bagaimana kalau kita sepakat mengumpulkan sekilo beras perorang tiap bulannya, Kira-kira keberatan tidak? " tuturnya. Menurut Wan Siswandi, selain membantu masyarakat yang kesulitan, jika dilakukan dengan ikhlas maka akan berbuah pahala bagi orang yang membantu. "Kita anggap ini infak, sedekah atau apa nanti namanya, kita kumpulkan semua di kantor bupati, nanti setiap awal bulan kita salurkan ke yang membutuhkan," ujarnya. Terkait teknis pengumpulan beras, menurut Wan Siswandi akan diserahkan ke dinas masing-masing. Setelah beras dari dinas terkumpul, selanjutnya diserahkan ke sekretariat daerah untuk kemudian didistribusikan. "Kalau kita bisa lakukan itu kan luar biasa, beras hanya Rp15 ribu, bisa lah itu," ucapnya. Menambahkan, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, meminta beras yang nantinya akan dikumpulkan ini, dibeli dari produk lokal. " Kalau bisa beli berasnya produk beras lokal, biar menghidupkan petani lokal dan ekonomi lokal juga," pintanya. Sementara itu, Asisten III Pemkab Natuna, Tasrif, berharap kedepan selain sumbangan beras, agar pegawai di lingkungan Pemkab Natuna juga bisa berinfak tambahan, yakni uang sebesar dua ribu Rupiah setiap hari Jum'at. Ide Asisten III pun disambut baik pemimpin daerah, Wabup Natuna Rodhial menilai, dengan infak yang dikumpulkan itu nantinya bisa membantu masyarakat yang sangat membutuhkan, khususnya di tengah situasi mendesak dan membutuhkan pertolongan cepat.
Kajati Kepri, Gerry Yasid saat memberikan keterangan di dampingi Bupati Natuna dan Kajari Natuna.

Pada pemaparannya, Kajati Gery menegaskan, penegakan hukum harus berbanding lurus dengan arah kebijakan negara. Karena undang-undang dan produk hukum dibuat oleh negara.

Namun belakangan, oleh karena banyaknya kasus-kasus kecil yang ditangani penegak hukum, kondisi ini membuat Kejaksaan Agung menjadi risih.

“Maka dari itu, difokuskan bahwa kejaksaan hanya menunut kasus -kasus besar. Kita polakan kasus kecil di bawah lima tahun yang pelakunya baru satu kali melakukan tindak kejahatan, maka perkara itu tidak kita selesaikan di ruang persidangan,” kata Kajati Gery.

Dijelaskannya, penyelesaian perkara di luar persidangan ini disebut dengan Restorative Justice (RJ). Di mana kedua belah pihak yang berpekara dipertemukan di luar persidangan untuk didamaikan.

Landasanya terdapat didalam KUHAP yakni satu perkara harus diselesaikan dengan cepat dan efektif serta mengedepankan azas kemanfaatan hukum.

“Maka perkara kecil yang ancamannya di bawah lima tahun dapat diselesaikan melalui restorative justice ini,” ungkapnya.

Namun dalam proses pelaksanaan RJ tersebut, sangat diperlukan keterlibatan tokoh masyarakat untuk dipertimbangkan pandangannya terhadap perkara yang akan diselesaikan melalui RJ.

Baca Juga  Bupati Tutup Musrenbang Natuna tahun 2022

“Apabila menurut pandangan tokoh bahwa perkarannya itu mengandung nilai moral yang sangat tercemar dan tercela, maka proses RJ tidak bisa dilaksanakan. Sebaliknya RJ akan tetap berlanjut apabila tidak ada pandangan moral seperti itu. Tapi kalau misal perkara pencurian di rumah ibadah, kotak amal dicuri, kemungkinan tidak ada RJ di perkara semacam itu,” paparnya.

Terlihat anggota DPRD Natuna yang hadir pada giat acara Silaturahmi dan Sosialisasi tentang pentingnya Restorative Justice di wilayah hukum Kabupaten Natuna.

Kajati Gery kemudian mengutarakan tujuan dari RJ itu yang meliputi beberapa tujuan di antaranya, yang pertama adalah untukmenghilangkan stigma narapidana dari diri seseorang.

Kemudian yang kedua adalah untuk menghilangkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dan tujuan selanjutnya adalah untuk membangun kondisi perdamaian antara kedua belah pihak sehingga tidak ada bekas perkara di dalam diri mereka.

“Jadi hukum adalah untuk kemasalahatan rakyat dan hukum tertinggi adalah kedamaian,” tegasnya. (Bds)

News Feed