Natuna (Siberindo.co) – Ketua Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD ) Natuna, Daeng Amhar, SE,.MM,. Beserta Anggota menghadiri acara Perdana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yasid, SH,.MH,. berkunjung ke Natuna dalam rangka menghadiri pelaksanaan Silaturrahmi dan Sosialisasi Restorative Justice (RJ) di Natuna yang digelar Kejati Kepri bertempat di Gedung Sri Sindit Ranai, Kabupaten Natuna, Senin (27/07/2022) siang.
Acara itu dIikuti oleh Pemkab Natuna, DPRD Natuna, seluruh unsur FKPD Natuna, camat se Kabupaten Natuna, Kades se Kabupaten Natuna, tokoh masyarakat Natuna, tokoh pemuda dan pelajar.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar pada kesempatan di acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kajati Gerry atas kehadirannya di Natuna.
Saya peribadi dan mewakili seluruh DPRD Natuna, mengucapkan banyak terimakaih kepada pak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri yang telah berkunjung ke Natuna sekaligus Silaturahmai dan mengadakan Sisialisasi tentang pentingnya Retorative Justice (RJ) di Kalangan Masyarakat maupaun ke pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
“Apa restorative justice itu dan mudah-mudahan dan dapat bermanfaat bagi kami di Natuna, dan juga berharap dapat memehami dengan baik” ucap Amhar.
Semetara di tempat acara yang sama, Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya mengparesiasi hal yang sama. Ia juga menegaskan, acara ini merupakan hal yang penting untuk diikuti dan dipahami bersama dalam rangka pelaksanaan hukum negara di Natuna, ucapnya.
“Pertama kami ucapkan selamat datang kepada Pak Kajati dan kami mohon maaf bila penyambutan kami ada yang tidak berkenan. Dan kepada seluruh hadirin yang hadir di sini agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sehingga dapat memahami apa itu restorative justice,” jelas Wan Sis.
Kajati Kepri, Gerry Yasid mengatakan dalam acara tersebut, bahwa Natuna Adalah daerah kedua yang dikunjunginya dan selanjutnya akan berkunjung ke Anambas, jelasnya.
Lanjut Kajati Kepri, “Saya ingin memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat, terutama sekali masyarakat kecil, agar mereka juga mengatahui hukum dan untuk menghindari kesan penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” katanya.

Pada pemaparannya, Kajati Gery menegaskan, penegakan hukum harus berbanding lurus dengan arah kebijakan negara. Karena undang-undang dan produk hukum dibuat oleh negara.
Namun belakangan, oleh karena banyaknya kasus-kasus kecil yang ditangani penegak hukum, kondisi ini membuat Kejaksaan Agung menjadi risih.
“Maka dari itu, difokuskan bahwa kejaksaan hanya menunut kasus -kasus besar. Kita polakan kasus kecil di bawah lima tahun yang pelakunya baru satu kali melakukan tindak kejahatan, maka perkara itu tidak kita selesaikan di ruang persidangan,” kata Kajati Gery.
Dijelaskannya, penyelesaian perkara di luar persidangan ini disebut dengan Restorative Justice (RJ). Di mana kedua belah pihak yang berpekara dipertemukan di luar persidangan untuk didamaikan.
Landasanya terdapat didalam KUHAP yakni satu perkara harus diselesaikan dengan cepat dan efektif serta mengedepankan azas kemanfaatan hukum.
“Maka perkara kecil yang ancamannya di bawah lima tahun dapat diselesaikan melalui restorative justice ini,” ungkapnya.
Namun dalam proses pelaksanaan RJ tersebut, sangat diperlukan keterlibatan tokoh masyarakat untuk dipertimbangkan pandangannya terhadap perkara yang akan diselesaikan melalui RJ.
“Apabila menurut pandangan tokoh bahwa perkarannya itu mengandung nilai moral yang sangat tercemar dan tercela, maka proses RJ tidak bisa dilaksanakan. Sebaliknya RJ akan tetap berlanjut apabila tidak ada pandangan moral seperti itu. Tapi kalau misal perkara pencurian di rumah ibadah, kotak amal dicuri, kemungkinan tidak ada RJ di perkara semacam itu,” paparnya.

Kajati Gery kemudian mengutarakan tujuan dari RJ itu yang meliputi beberapa tujuan di antaranya, yang pertama adalah untukmenghilangkan stigma narapidana dari diri seseorang.
Kemudian yang kedua adalah untuk menghilangkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dan tujuan selanjutnya adalah untuk membangun kondisi perdamaian antara kedua belah pihak sehingga tidak ada bekas perkara di dalam diri mereka.
“Jadi hukum adalah untuk kemasalahatan rakyat dan hukum tertinggi adalah kedamaian,” tegasnya. (Bds)








