TANJUNGPINANG – Vina Saktiani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan kasus penipuan penerimaan seleksi taruna IPDN. Penyidik mendapat keterangan dari para saksi dan bukti yang cukup kuat sehingga ditetapkannya Vina sebagai tersangka pada hari Kamis (22/4/21) lalu.
Saat dikonfirmasi oleh media ini melalu WhatsApp pribadi , Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan jika Vina sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah melakukan panggilan namun Vina tidak hadir dikarenakan berada diluar kota.
“Baru ditetapkan tersangka dan panggilannya hari ini namun tidak hadir alasan berada di luar kota, ” jelasnya melalu pesan WhatsApp , Senin (26/4/21).
AKP Rio Reza Parindra juga mengatakan jika modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban bisa lulus pada selksi penerimaan taruna IPDN pada April 2021. Tersangka juga meminta uang sebesar Rp300 juta dengan alasan membayar sejumlah panitia seleksi namun kenyataannya setelah diberikan uang, korban pun tetap tidak lulus seleksi.
“Modusnya ya tersangka menjanjikan korban lulus seleksi dengan membayar uang Rp300 juta , sudah dibayar tapi korban tetap tidak lulus. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup AKP Rio.(cr11)











Komentar