oleh

MAKI Laporkan Penyeludupan Ribuan Ton ke KLHK

KARIMUN – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan penyeludupan limbah beracun dan berbahaya (B3) di perairan Provinsi Kepulauan Riau ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

“Kami sudah mendatangi kantor Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjend Gakum KLHK) untuk melaporkan dugaan penyeludupan limbah B3 di Kepulauan Riau (Kepri). Kami laporkan pada Jumat (26/8/2022) sekitar jam 13.30 WIB,” ungkap Boyamin Saiman dalam rilis yang disampaikannya ke Siberindo.co, perwakilan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Jumat 26/08/2022.

Boyamin Saiman menjelaskan rincian laporannya Pertama, bahwa pada Maret – Agustus 2022 Kapal MT. TUTUK GT.7463, berbendera Indonesia labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batu Ampar. Kapal ini dioperasikan dan atau dimiliki oleh PT PEL yang beralamat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal ini diduga di dalam kapal tersebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai Fuel Oil,” jelasnya.

Kedua lanjut Boyamin, Kapal MT. TUT GT.74 itu tidak pemah berpindah-pindah dikarenakan berfungsi sebagai storage unit/ tempat penyimpanan terapung untuk melaksanakan pekerjaan ship to ship/ alih muat kapal jenis kargo/muatan sehingga dugaan barang limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) mendapat kiriman dari kapal yang lebih kecil yang berasal dari negara tetangga terdekat.

“Ketiga, bahwa muatan yang dibawa oleh kapal MT. TUT GT. 7463 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya) kerena diduga parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh diatas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan berdasarkan fakta dan data itu, pihaknya meminta dilakukan proses hukum Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh korporasi (perusahaan) sesuai ketentuan yang berlak.

Pada kesempatan itu koordinator MAKI itu juga meminta proses hukum dikembangkan kurun waktu sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Dikarenakan terdapat informasi sewaktu musim angin utara terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri yang diduga terdapat pelaku-pelaku lain,” katanya

Baca Juga  Kondisi Terkini Covid-19 di Kecamatan Singkep Dipaparkan dalam Lokakarya Mini IV Puskesmas Dabo Lama

Pada pemberitaan sebelumnya Boyamin Saiman menyoroti adanya dugaan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan salah satu perusahaan di Batam.

“Kami menemukan dugaan penyelundupan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari beberapa negara tetangga memasuki wilayah Kepri sebanyak 13 kapal,” ujarnya, Rabu (3/8/2022)

Dia juga mengirimkan data dan bukti kepada redaksi, terkait dugaan pelanggaran hukum mulai dari temuan limbah ilegal, pelayaraan ilegal yang cuma hanya dikenai denda administrasi saja dan juga hilangnya pendapatan negara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dia memaparkan, pertama terkait limbah beracun, sudah ada penetapan dari dinas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Penegakan Hukum Pidana lewat surat bernomor S.93/DHPLKH/TPLH/GKM.3/6/2022 per 15 Juni 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepulauan Riau.

“Bahwa hasil analisa laboratorium terhadap sampel yang diambil oleh Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah terbit dan telah dilakukan permintaan keterangan ahli pengelolaan limbah dan berdasarkan keterangan ahli pengelolaan limbah bahwa muatan yang dibawa oleh Kapal MT.TUTUK GT.7463 dikategorikan sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya) karena parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C63 Petroleum Hydrocarbons jauh diatas baku mutu,” paparnya.

Kemudian, terkait dengan pelayaran ilegal dan pelanggaran lainya, pihak berwenang juga telah memberikan sanksi administrasi lewat Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) kepada PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans yang beralamat di Batam selaku agen pelayaran dari Kapal MT.TUTUK GT.7463.

PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah dikenakan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp 30 juta dengan alasan jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabeanan (kurang bongkar muatan sejumlah 1959,571 MT pada BC 1.1 nomor 001261 tanggal 16 Februari 2022) dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya yang dibongkar dari kapal MT.MARS ke MT.TUTUK pada tanggal 17 Februari 2022) dan atas sanksi tersebut PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah membayarnya.

Dia menduga terkait dengan perusahaan yang melakukan impor limbah B3 ke Kepri, patut diduga ada perusahaan-perusahaan tertentu yang impornya itu berasal dari jalur yang tidak perlu di chek.

Baca Juga  Dicatut KTP nya Oleh Bacawalkot, Warga Batam Kaget

“Mestinya nanti saya akan minta instansi yang berwenang untuk mencabut izin fasilitas istilahnya jalur hijau atau jalur apa yang tidak perlu di chek isi barangnya,” ujarnya

Sesuai temuan yang diungkapkannya, Boyamin Saiman mengatakan bahwa limbah Fuel Oil tersebut ditimbun daerah lubang bekas pertambang diwilayah Kepulauan Riau.

Tidak hanya itu, seharusnya jika dokumen mereka (kapal penyeludup) lengkap dengan adanya perlayaran ini negara seharusnya diuntungkan sebanyak 1 milyar rupiah perkapal dengan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) tetapi kenyataanya negara hanya mendapatkan sanksi adminisrasi yang hanya Rp 30 juta rupiah.

“Kami menduga Limbah Fuel Oil ini ditimbun daerah lubang bekas pertambangan diwilayah Kepri, ini kan sangat berbahaya. Tidak hanya ditimbun di wilayah bekas pertambangan, dengan adanya temuan ini seharusnya negara bisa diuntungkan sebanyak 1 milyar rupiah perkapal. Tetapi nyatanya tidak, negara hanya mendapatkan berupa uang sanksi administrasi yang hanya jutaan rupiah, Ini sangat merugikan negara,” ujarnya.

Menurut dai, terkait dengan temuannya tersebut, ada banyak hal yang mestinya bisa dilakukan penindakan hukum mulai dari pelayaran ilegal, terus kemudian dugaan limbah beracun dan juga hilang nya pendapatan negara dari sisi PNBP.

 

Turun Langsung

Setelah mengetahui data tersebut Boyamin Saiman turun langsung ke perairan Selat Malaka untuk membuktikan dugaan ada impor limbah beracun tanpa izin di Provinsi Kepri

Dia menjelaskan terkait adanya dugaan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari negara tetangga mengunakan 13 unit kapal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Batam Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) . Terkait hal itu, dia mengaku sudah melaporkan temuannya tersebut ke Deputi III ( Bidang Hukum ) Kementerian Koordinator Politik dan Hukum (KEMENKO POLHUKAM) dan Penyidik Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Berdasarkan hasil temuan secara langsung di lapangan, kita sudah melaporkan resmi ke Deputi III ( Bidang Hukum ) Kementerian Koordinator Politik dan Hukum, Senin (8/8/20222), ke bapak Deputi Sugeng Purnomo, tentang dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yakni adanya impor limbah beracun yang diduga tidak berizin. Selain itu diduga limbah tersebut dibuang disembarangan, kemungkinan bisa dilaut maupun di daratan. Bahkan ada dugaan dibuang ke lubang-lubang bekas galian tambang ,” jelas Boyamin Saiman kepada Siberindo. co melalui video yang dikirimkannya, Kamis (11/8/2022)

Baca Juga  KPKS Salurkan Nutrisi dan Vitamin untuk Lansia di Rumah Bahagia Bintan

Bonyamin menyebut, berdasarkan fakta temuannya, modus impor limbah beracun tersebut, awalnya limbah itu dibawa mengunakan kapal-kapal kecil membawa limbah beracun dari negara tetangga, kemudian dimasukkan ke kapal besar. Selanjutnya kapal besar melakukan tranfer lagi ke kapal-kapal kecil untuk dibawa ke wilayah Kepri.

“Limbah beracun itu ada yang dibuang laut, ada juah yang dibuang ke daratan, dan kemungkinan ada yang dibuang ke lubang- bekas galian tambang. Sebagian lainnya ada juga dimasukan ke perusahan pengolah limbah. Unsur pidananya adalah limbah beracun tersebut di dokumennya kamuflase seakan-akan itu adalah minyak bakar. Jadi tidak sesuai dokumennya,” tutur Bonyamin.

Dia juga memaparkan terkait temuan langsung di lapangan tersebut yang sudah dilaporkannya ke Deputi III ( Bidang Hukum ) Kementerian Koordinator Politik dan Hukum. Ada saran dan koordinasi serta dukungan dari bapak Deputi Sugeng Purnomo, bahwa hal itu langsung ditindaklanjuti ke Penyidik Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jumat besok atau Senin depan kita akan melaporkan resmi ke Penyidik Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tinggal melengkapi formalnya saja hasil pelacakan dan beberapa dokumen yang diperoleh, Tentunya laporan ini bisa diproses lebih cepat dan tepat,” paparnya

Dirinya berharap laporan tersebut bisa diproses dengan cepat dan untuk mengulang prestasi beberapa waktu lalu dari KLHK bahwa telah membawa pelaku-pelaku yang terkait dengan limbah meskipun kapalnya waktu itu berukuran kecil dan nyatanya oleh hakim telah diputus hukuman 7 tahun penjara.

‘Nah pada temuan saya kali ini jauh lebih besar kapalnya. Diduga itu sampai puluhan ribu ton dan itu diduga lebih dari satu tahun praktek melakukan dugaan membawa limbah beracun dari negara tetangga,” ungkapnya lagi. (*/arl)

News Feed