oleh

Wawako Endang Gelorakan Semangat ASN dan Honorer

TANJUNGPINANG – Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah mengunjungi kantor masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Tanjungpinang, khususnya yang berhubungan langsung pada bidang pelayanan, Senin (26/7/2021). Tujuannya untuk memotivasi ASN dan honorer untuk terus giat bekerja sebagai abni negara.

Kunjungan diawali dengan mendatangi Kantor Perkim, kemudian Dinas PUPR dan terakhir ke Kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang. Dalam kunjungan silaturahim itu, Endang Abdullah memberikan trik dan tip agar selalu semangat meski saat ini dalam situasi pandemi.

Endang Abdullah mengatakan, selain silaturahim juga memberikan dukungan semangat kepada tenaga ASN agar bisa melayani masyarakat secara maksimal.

“Apapun yang dilaksanakan masing-masing pimpinan atau OPD sesuai dengan arahan walikota mesti tetap memberikan pelayanan yang terbaik apalagi dalam masa PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus. Saya terus memberikan semangat untuk mengawal semua kebijakan walikota agar kita semua bisa terus berkarya dan bekerja dalam melayani masyarakat,” ungkapnya seeperti dilansir keprinews.co.id grub siberindo.co.

Baca Juga  Bawaslu Kota Tanjungpinang Siapkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024

Terkait dengan penerapan PPKM, Endang mengimbau untuk tetap menjaga 5 M serta menjaga kesehatan baik diri sendiri maupun lingkungan sendiri.

“Maka dari itu, saya memberikan support bagi ASN maupun honorer untuk tetap menjaga kesehatan minimal untuk diri sendiri, keluarga ataupun lingkungan sekitar sehingga tidak terjadi penularan Covid 19 dan kita semua harus berperan aktif dalam mencegah Pandemic ini,” lanjut Endang.

Di dalam aturan PPKM darurat level 4 saat ini sudah diberikan kemudahan khusus yang tertuang dalam surat edaran mengingat perekonomian harus berjalan sebagai mana Intruksi dari Presiden.

Baca Juga  Ansar-Nyanyang Ditetapkan Paslon Terpilih di Pilkada Kepri Haji Bahktiar Yakin Kepri Maju, Adil dan Merata

“PPKM level 4 ini dengan adanya kemudahan karena ekonomi harus berjalan. Salah satunya kedai kopi atau warung diperbolehkan ada meja dan kursi dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ataupun pengunjung serta diberi waktu 20 menit ini adalah kemudahan bagi sektor UMKM kita,” pungkasnya.(cr11)

News Feed