BINTAN, – – Wilayah Kecamatan Seri Koala Lobam (SKL), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri telah membuat surat pernyataan antara pedagang dan Pemerintah Kecamatan. Inti dari surat pernyataan tersebut agar para pedagang dimasa pandemi Covid-19 diwilayah itu wajib menerapkan protokol kesehatan saat berjualan.
Surat pernyataan itu juga menegaskan, akan ada sanksi mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Camat SKL Anton Hatta Wijaya menyebutkan, sebelum dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha, pemerintah akan memberikan peringatan.
“Kalau peringatan 1, 2, 3 tidak diindahkan. Maka akan dicabut izin usahanya,” kata Anton, Jum’at (26/6).
Protokol kesehatan yang wajib diterapkan diantaranya menyediakan tempat cuci tangan serta menerapkan social distancing (jaga jarak).
Anton mengajak masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan, mengingat status daerah Bintan yang sudah tidak hijau lagi.
“Ya kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih rendah. Padahal masker ini penting untuk melindungi diri kita dari bahaya COVID-19,” imbuhnya. (Radarsatu.com)








Komentar