BATAM – Pria berinisial DK diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Dit ResNarkoba Polda Kepri pada Kamis 21 Oktober 2021. DK diamankan bersama bendar berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 443 gram saat ia berada di Pintu keluar Pasar Aviari, Batu Aji, Kota Batam.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam jupa pers bersama Dir ResNarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (25/10/2021).
Menurut Kombes Pol Harry Goldenhardt pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang ada orang yang diduga memiliki benda terlarang jenis narkoba.
″Dari Informasi dari Masyarakat itu dan dilakukan pengembangan. Tim opsnal Subdit III DitresNarkoba Polda Kepri mengeledah DK saat ia berada di Pintu keluar Pasar Aviari. Saat digeledah, ada barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru Merk Groovy. Di dalam tas itu ada berisikan Alumunium Foil dan terdapat 1 bungkus sabu seberat 443 gram. Kita juga mengamankan 1 unit Handphone, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Polisi langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku kerumahnya yang berada di di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Bengkong. Di rumah pelaku, tim menemukan 1 buah Deodoran yang di dalamnya berisikan 1 bungkus paket sabu seberat 3,5 gram dan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 2 gram.
Hanya saja pelaku tidak bisa menyebut barang tersebut dari mana. “Dari hasil interograsi, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari tempat pembungan sampah di Plaza Aviari setelah ia mendapatkan petunjuk dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya. “Kalau menurut pelaku, lelaki itu sering disebut dengan inisial A. Kini pria berinisial A itu menjadi buruan polisi alias DPO,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
″Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ terang Kabid Humas Polda Kepri. (*/arl)









