oleh

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan

TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau di Polres Tanjungpinang. Hari ini, Kamis (25/2) ada dua pejabat Pemkab Bintan yang diperiksa tim anti rasuah tersebut.

Kedua pejabat yang diperiksa yakni Edi Pribadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dan Mardiah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

“Benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait
pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga  Berpanas-panasan Isdianto-Suryani Dampingi Relawan Aksi Freeze Mob

Ia belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” ucapnya.

Baca Juga  Brigjen Yusri Yunus Minta Kepala Daerah Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Ia menambahkan, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi kepada publik.

SAHRUL

Komentar

News Feed