oleh

INSANI Resmi Daftarkan PHP Pilkada Kepri ke MK

JAKARTA – Tepat pada hari terakhir pendaftaran sidang di MK Rabu (23/12/2020) tim advokasi Isdianto-Suryani (INSANI) akhirnya resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Kepri yang diplenokan KPU Kepri beberapa hari yang lalu atau istilah lainnya Permohona PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan).

Hal ini sebagaimana terlihat dalam laman website Mahkamah Konstitusi www.mkri.id bahwa PHP Gubernur Kepri Tahun 2020 dengan APPP (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.

Dalam APPP tersebut dituliskan bahwa tepat pada Rabu tanggal 23 Desember tahun 2020 pukul 19.16 WIB INSANI mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau dengan surat kuasa khusus tertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada Karli dkk yang kemudian disebut sebagai pemohon.

Baca Juga  KepriBatam Lanud Hang Nadim Hentikan Pembalakan Liar

Sebelumnya, di beberapa media siber Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyampaikan kesiapan KPU Kepri untuk menyikapi gugatan PHP INSANI. Bahkan, KPU Kepri pun sempat mengingatkan INSANI bahwa hari ini hari terakhir pendaftarakan PHP ke MK sesuai dengan Per MK Nomor 8 ini Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal, Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahwa hari Rabu adalah hari terakhir.

Baca Juga  Meski PPKM Banyak THM Buka, saat Dirazia Satu Karyawan Positif Covid-19

Seperti yang dilansir media siber batamnews.com Rabu (23/12/2020) Menurut Widiyono, KPU Provinsi Kepri sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan pengacara sekiranya nanti gugatan tim hukum paslon gubernur dan wagub Kepri nomor urut 2 itu diterima oleh MK.

“Karena kita KPU se-Kepri sudah melakukan pelaksanaan Pilkada ini dengan baik dan benar. Kalau misalnya ada salah-salah administrasi sedikit ya wajarlah. Tapi, pada intinya kita sudah sangat siap menghadapi gugatan itu. Pengacara yang nanti kita gunakan dari Jakarta saja, yang dipakai KPU RI sewaktu sengketa Pilpres kemarin,” ujarnya kepada batamnews.

Komentar

News Feed