oleh

DPRD Anambas Warning Proyek SP Senilai Rp77 Miliar, Ini Alasannya

Anambas, Gurindam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas tampaknya sudah mulai unjuk taring. Hal itu terlihat dari sejumlah rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 yang banyak mengandung sorotan tajam.

Salah satu kritikan Pansus DPRD, yang disampaikan saat paripurna DPRD, Jumat, 23 April 2021 itu, adalah proyek tahun jamak pembangunan jalan SP 2 Siantan. Dalam rekomendasi itu, Ketua Pansus LKPj Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020, Yusli. Ys, S.IP, secara tegas memberikan warning (peringatan, red) kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan jalan yang menelan anggaran Rp 77 Miliar itu untuk diselesaikan tepat waktu sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU).

Munculnya sorotan tajam DPRD itu bukan tanpa alasan, lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi kinerja pemerintah itu, lantaran tidak ingin menambah daftar proyek mangkrak di Anambas. Apalagi posisi proyek SP 2 tersebut, kasat mata di hadapan publik, bertetangga dengan Water Front City yang lebih dulu dibiarkan terbengkalai.

Baca Juga  Keindahan Panorama Alam Bintan Bikin Peserta Tour De Bintan Selalu Membeludak

Kritikan terhadap proyek SP 2 tersebut, bukan hanya muncul dari lembaga yang dihuni 20 orang itu. Namun, sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad juga telah mewanti-wanti proyek SP 2 tersebut dapat selesai tepat waktu dan tidak menuai masalah.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, SE. MM (Pakai kopia) tampak mendengarkan penjelasan dari kontraktor pelaksana, Buhari (pakai helem), saat meninjau proyek senilai Rp77 Miliar, beberapa pada Senin 5 April lalu di Tarempa. (foto/gurindam.id)

“Proyek jalan SP II ini dibangun dengan anggaran APBD Anambas dan APBD Provinsi Kepri tahun 2019-2021. Karena dilaksanakan secara multiyears maka kita harapkan selain tepat waktu tetapi juga harus selesai dengan baik,” ujar Ansar Ahmad, saat meninjau secara langsung pada Senin 5 April lalu.

Sorotan tajam DPRD Anambas terhadap proyek SP 2 tersebut seolah memunculkan kesan, lembaga dengan salah satu fungsinya adalah budgeting itu, seakan tidak ingin terlibat jika suatu saat proyek tersebut mangkrak dan bermasalah.

Seperti dikemukakan, pengamat hukum kebijakan publik Provinsi Kepulauan Riau, Ir Ahmad Hambali Hutasuhut SH. Ia menilai sorotan dan warning lembaga DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah adalah hal yang wajar. Warning itu pungkasnya, adalah bagian dari tugas dan fungsi DPRD sebagai disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 UU 23/2014 bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah di kabupaten/kota itu.

Baca Juga  Bubarkan Balap Liar, Polisi Batam Amankan Belasan Motor

Lantaran itu, sebagai bagian dari Pemda, tentunya DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi, tugas dan wewenang. Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Kendati demikian, advokat yang mengaku dekat dengan pengacara Hotman Paris itu menyebut, muncul dua pertanyaan publik terkait sorotan dari Pansus DPRD tersebut, pertama, bahwa apakah dengan munculnya sorotan Pansus DPRD tersebut lantaran benar ingin menjalankan fungsinya secara tegak lurus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada?.

Yang kedua, tambah mantan aktivis anti korupsi itu, mereka (DPRD, red) hanya ingin lepas tangan dari ikatan MoU yang telah mereka buat bersama Bupati Kepulauan Anambas, setelah melihat fakta di lapangan bahwa proyek tersebut agak sulit selesai tepat waktu dengan masa kerja yang hanya tersisa tujuh bulan.

“Cuci tangan bisa saja, karena saat ini yang saya dengar bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tengah membidik proyek-proyek besar di Kepri, mungkin salah satunya di Anambas,” ujar pria pemegang dua gelar akademik itu.

Baca Juga  Nong Rochaiza Adi Prihantara Jabat Ketua DPD GOPTKI Kepri

Meskipun terus menuai sorotan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) KKA, Andi Guna Hasibuan ST, masih optimis proyek SP 2, akan tuntas hingga akhir Desember 2021 berdasarkan kontrak kerja yang ada.

Sebagaimana dilansir ignnews.id (berita jaringan SMSI), Andi Guna mengatakan, hingga saat ini progres kegiatan pembangunan proyek SP II terus digesa. Ia meyakini kontraktor akan menuntaskannya tepat waktu.

Menurutnya, pemancangan tiang dilakukan secara teknis dibagi tiga titik. Untuk titik dangkal berjumlah 18 tiang. Ia memprediksi sebelum Hari Raya Idul Fitri akan selesai. Sedangkan titik ke dua sudah tuntas hanya masih mengangkut tiang saja.

“Titik ketiganya belum maksimal dilakukan pemancangan menggunakan alat tersebut. Pihak kontraktor berjanji akan mendatangkan alat lain agar bisa dilakukan pemancangan. Bulan Mei 2021 alat untuk itu tiba di lokasi kerja,” jelas dia. (gr/sb)

Komentar

News Feed