oleh

Natuna Hormati Aturan Pusat Hadirkan Perempuan Dalam Pemilihan BPD

NATUNA – Kabid Bina Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Mohd. Fadly. A membenarkan bahwa pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2020 harus ada keterwakilan perempuan.

Kata Fadhly hal tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 110 UU Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Perda Natuna Nomor 7 Tahun 2020. “Harus ada keterwakilan perempuan jumlahnya satu orang,” ujar Fadhly menjawab koranperbatsan.com group siberindo.co di ruang dinasnya, Selasa, 20 Oktober 2020.

Fadhly menjelaskan tidak hanya keterwakilan perempuan saja namun ada juga keterwakilan wilayah. Untuk keterwakilan wilayah berbeda dengan keterwakilan perempuan yang mana keterwakilan perempuan itu hanya untuk satu orang perempuan sedangkan untuk keterwakilan wilayah tidak disebutkan laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga  DPC PJS Pekanbaru Periode 2022-2027 Resmi Terbentuk

“Artinya untuk keterwakilan wilayah baik laki-laki maupun perempuan boleh ikut mencalonkan diri. Ada kemungkinan di dalam keanggotaan BPD itu perempuan lebih dari satu,” jelas Fadhly.

Fadhly menuturkan dengan adanya keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah sistem pemilihannya berbeda. Pada Tahun 2014 kebawah sistem pemilihannya seperti biasa. Berawal dari dibentuknya panitia, calon mendaftarkan diri kemudian di pilih oleh keseluruhan masyarakat desa tersebut dan suara terbanyak mendapatkan kursi.

“Jika keterwakilan wilayah, calon dari wilayah RT 1 yang memilih orang dari wilayah RT 1, sedangkan keterwakilan perempuan, calon dari perempuan dan dipilih oleh perempuan. Pemilihannya secara serentak dan ini akan terus bekelanjutan sepanjang peraturan tersebut tidak berubah,” tuturnya.

Baca Juga  BRUUUKK! Nenek-nenek Jatuh dari Lantai 4 Ruko Komplek Penuin Centre Batam

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Natuna, Anrizal Zen, ST menyebutkan beberapa perempuan bisa mencalonkan untuk bergabung di dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Siapa saja boleh ikut mencalonkan, nanti ada musyawarah dan mufakat. Layak atau tidaknya itu ada persyaratan yag harus dipenuhi,” sebut Anrizal.

Tujuannya lanjut Anrizal dari keterwakilan perempuan di dalam keanggotaan BPD tidak lain untuk memperjuangkan aspirasi kaum perempuan. “Melihat apa yang harus di bantu oleh kaum perempuan dalam ikut serta membangun daerah khususnya di desa tersebut,” ujar Anrizal.

Baca Juga  Jelang Arus Mudik, SMSI dan Korem 033/WP Serta Apindo Gelar Vaksin Booster di One Batam Mall

Anrizal berharap kepada siapapun yang terpilih dalam keterwakilan perempuan bisa mewakili kaum perempuan menyampaikan aspirasinya. “Memperjuangkan nasib kaum perempuan ikut serta dalam membangun, baik itu pikiran maupun tenaga sehingga desa yang ada di Kabupaten Natuna saat ini statusnya berkembang bisa  menjadi maju.  Aktif dalam segala kegiatan baik itu di BPD, Desa, PKK bahkan termasuk dunia kesehatan maupun pendidikan,” tutup Anrizal. (KP).

Laporan : Amran

Komentar

News Feed