oleh

Jam Malam Kembali Diberlakukan di Karimun

Karimun, Lendoot.com – Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karimun pekan ini, Pemkab Karimun kembali mengambil kebijakan berupa pengaktifan pemberlakuan jam malam.

 

Pemberlakukan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: 300/SET-COVID-19/IV/03/2020 tanggal 08 April 2020.

 

Pemberlakuan jam malam ini belum dilaksanakan malam tadi, setelah keluar SE tersebut. Menurut kabar, dalam beberapa hari ke depan SE ini efektig pemberkaluannya.

Baca Juga  7 Kecamatan Dinyatakan Zona Hijau di Kota Batam

 

Saat ini sebanyak 45 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun. Beberapa instansi seperti kepolisian sudah melakukan aksi sosialisasi agar masyarakat kembali menaati aturan protokol kesehatan.  (*)

Komentar

News Feed