oleh

Jam Malam Kembali Diberlakukan di Karimun

Karimun, Lendoot.com – Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karimun pekan ini, Pemkab Karimun kembali mengambil kebijakan berupa pengaktifan pemberlakuan jam malam.

 

Pemberlakukan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: 300/SET-COVID-19/IV/03/2020 tanggal 08 April 2020.

 

Pemberlakuan jam malam ini belum dilaksanakan malam tadi, setelah keluar SE tersebut. Menurut kabar, dalam beberapa hari ke depan SE ini efektig pemberkaluannya.

Baca Juga  Babinsa di Karimun Keliling Pasar Bukit Tembak untuk Menggali Keluhan Pedagang

 

Saat ini sebanyak 45 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun. Beberapa instansi seperti kepolisian sudah melakukan aksi sosialisasi agar masyarakat kembali menaati aturan protokol kesehatan.  (*)

Komentar

News Feed