oleh

Herry Wahyu Ditahan Jaksa, Ronny Kartika: Sekretaris Perkim Jabat Plt Kadis Perkim Bintan

-Tak Berkategori

BINTAN – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, Herry Wahyu ditahan oleh Kejari Bintan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Tanjunguban.

Pj Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menyebutkan, Pemkab Bintan telah menunjuk Sekretaris Dinas Perkim Bintan, Bayu Wicaksono untuk menjalankan tata administrasi pemerintahan di Dinas Perkim Bintan. Bayu Wicaksono sebagai pejabat pengganti atau pelaksana tugas (Plt) Kadis Perkim Bintan.

“Sudah didiskusikan. Sekretaris Dinas Perkim untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). Roda pemerintahan harus tetap dapat berjalan, sehingga dengan penunjukan Plt, kegiatan di Dinas Perkim Bintan tetap dapat berjalan dengan baik,” ujarnya, Sabtu (23/7) pagi.

Menurut Ronny Kartika, langkah-langkah prosedur administrasi tata pemerintahan harus berjalan , karena Kepala Dinas Perkim Bintan yakni Herry Wahyu sedang menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Herry Wahyu jadi tersangka pada kegiatan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjunguban oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Baca Juga  Ini Syarat Dapatkan Layanan Gratis Bagasi 15 Kg dari Lion Air

“Prinsipnya, kita menghormati proses hukum yang dijalani oleh pak Herry Wahyu, selama masa persidangannya dan pembuktiannya di pengadilan,” tutupnya. (*/arl)