oleh

Yang Terlanjur Nikah Siri, Ayo Cepat Lapor ke Pengadilan Agama

TANJUNGPINANG – Hati-hati yang ingin melakukan nikah siri, Pengadilan Agama (PA) dan Disdukcapil akan menolak sidang Isbat nikah. Warga Kota Tanjungpinang dan Bintan yang telah melakukan nikah siri harap berhati-hati dan segera meresmikan pernikahannya tersebut. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) tengah menggodok regulasi terkait kasus nikah siri.

Pengadilan Agama meminta kepada warga Kota Tanjungpinang dan Bintan yang sudah terlanjur nikah siri agar segera mendatangi Pengadilan Agama untuk dilakukan isbat nikah.

Pasalnya pernikahan siri atau menikah di bawah tangan dinyatakan pernikahan yang tidak sah.

Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Muhammad Yusar mengatakan bagi umat Islam perkawinan juga disahkan secara hukum dengan pencatatan kependudukan, kartu keluarga dan dokumen lainnya.

Baca Juga  PKS Soroti Investasi Berkeadilan: Insentif Harus Berdampak pada Kesejahteraan Rakyat

Untuk itu, ia meminta kepada warga yang terlanjur nikah siri segera ke PA agar disahkan secara hukum. Jika sudah sah, maka segera melapor ke KUA agar mendapat buku nikah.

Bahkan, diakuinya bahwa PA juga pernah menangani perkara terkait persoalan nikah siri. Namun, hanya beberapa persen perkara yang bisa disahkan. Lainnya ditolak.

Pasalnya tidak sedikit dari pemohon tidak bisa menjelaskan ketentuan persyarakat yang diajukam ke Pengadilan Agama terkait pernikahan siri yang sudah di lakukan.

”Untuk mendapatkan sah dari PA atas pernikahan siri harus memenuhi syarat seperti kapan mereka nikah, siapa yang menikah dan siapa saja yang menjadi saksinya. Sejauh ini yang menjadi kendala dalam pengurusan tidak ditemukan lagi para saksi atas pernikahan mereka,” pungkasnya.

Baca Juga  Hj. Ismiyati: Ranperda RTRW Harus Prioritaskan Kesejahteraan Sosial dan Layanan Dasar

Dia akuinya, nikah siri sangat merugikan pihak perempuan. Hal ini disebabkan perempuan tidak memiliki kekauatan hukum untuk menuntut haknya bahkan hak anak dari hasil pernikahannya.

”Jika suaminya mengingkari, ia tidak ada bukti yang jelas,” pungkasnya.

Selain itu, terkait anak dari hasil pernikahan siri dari pasangan suami istri. Diakuinya, memang secara agama hak anak dari pernikahan siri sama dengan pernikahan sah.

Akan tetapi, jika berdasarkan hukum yang tidak tercatat maka anak tersebut dikatakan anak luar nikah.

Baca Juga  Ketua DPW Gelora Kepri Serahkan Berkas Verifikasi Parpol

”Intinya pihak perempauan yang dinikah siri lebih banyak kerugiannya. Dan ini juga berimbas kepada anak dari hasil pernikahan siri,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kabid Bimas Islam, Edi Batara memgatakan bahwa pernikahan siri pasti terjadi semua tempat. Namum di Tanjungpinang dirinya tidak mengetahui persis.

Hal ini dikarenakan pernikahan siri dilakukan secara tersembunyi. Namun, ia berharap agar pernikahan siri tidak pernah terjadi.

Pasalnya nikah siri dianggap tidak sah. Kata dia, jika salah satu dari pasangan tersebut memiliki pasangan lainnya. Maka iya bukan disebut nikah siri melainkan perzinahan. ”Terkadang mereka nikah siri hanya atas dasar cinta tanpa tau aturan agama maupun hukum,” jelasnya. (cr29)

Komentar

News Feed