Karimun – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Karimun terjadi di Karimun. Awal melakukan aksinya, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali. Kemudian meminta password-nya, sebelum akhirnya meninggalkan korban.
“Bawa sini Hp-mu!,” kata pelaku kepada korban seperti ditirukan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat konferensi pers di Satreskrim Polres Karimun terkait Curas yang terjadi Rabu, (15/7/2020) lalu.
Setelah mendapatkan Hp, kata Adenan, pelaku memaksa korban untuk membuka pola kunci handphone-nya. “Dan, setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban,” ujar Adenan.
Adenan mengatakan, tidak hanya itu, kedua pelaku tersebut juga melakukan pemukulan terhadap korban dan memaksa korban memberikan password handphone tersebut.
Satreskrim Polres Karimun menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Muhammad Adenan mengatakan, kedua pelaku berinisial MM dan AP ini merampas handphone milik A dari atas kendaraan.
“Kejadiannya ini sekitar pukul 19.30 WIB. Dengan modus operandi, pelaku terlebih dahulu mendekati korban dan kemudian pelaku langsung merampas handphone,” kata Kapolres, Selasa (21/7/2020).
Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti berupa handphone merek OPPO A31 diamankan di Polres Karimun. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun. (rnd)











Komentar