oleh

Salat Id di Lapangan Diperbolehkan, Takbir Keliling Dilarang

TANJUNGPINANG – Pemko Tanjungpinang memutuskan selain tempat ibadah seperti masjid, musala, surau boleh dijadikan tempat salat Idul Adha atau lebaran haji. Pemko juga memutuskan dan memperbolehkan salat Idul Adha digelar di lapangan terbuka.

Hal ini diputuskan setelah Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma didampingi Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, memimpin Rapat Persiapan Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M yang dilaksanakan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Walikota, Rabu (22/7).

Plt. Walikota Tanjungpinang menyampaikan terkait momentum Hari Raya Idul Adha tahun ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M, maka pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban diperbolehkan di masjid maupun di lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga  Polres Bintan Bagikan 500 Paket Takjil

Namun, untuk takbir keliling tidak dilaksanakan karena menghindari keramaian.

Rahma juga menambahkan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Diantaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Membatasi jumlah pintu masuk dan keluar agar memudahkan pelaksanaan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar.

Baca Juga  Guru PPPK se-Bintan Gelar Syukuran

Menyediakan alat pengecek suhu tubuh, menerapkan pembatas jarak minimal 1 meter dengan diberikan tanda khusus.

Serta mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.

Lebih lanjut, Rahma juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan membawa sajadah sendiri. Diutamakan mengambil wudhu dari rumah, menggunakan masker serta berjaga jarak.

Baca Juga  Gubernur Ansar Berikan Bantuan RT dan RW di Palmatak dan Tarempa

Untuk anak-anak di bawah usia 7 tahun dan usia lanjut adalah usia rentan terkena Covid-19 disarankan untuk tidak mengikuti salat Idul Adha di masjid atau lapangan.

Begitu juga dengan pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan untuk mengindari keramaian. Sambung Rahma penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Kemudian Rahma juga menghimbau mengenai pengambilan daging kurban bagi yang memiliki kupon. (bas/tanjungpinangpos.id)

Komentar

News Feed