Karimun, JurnalTerkini.id – Petugas gabungan menggeledah sel tahanan narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Penggeledahan yang digelar pada Kamis (21/4/2022) malam ini dilakukan petugas gabungan dari Rutan, BNN Karimun serta aparat TNI dan Polri.
Petugas gabungan menyisir tiap sudut sel dan melakukan pemeriksaan badan terhadap ratusan warga binaan.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian razia yang dilakukan untuk mengantisipasi peredaran barang-barang yang tergolong dilarang bagi warga binaan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yongki Yastinanda.
Yongki mengatakan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang terlarang seperti kaca, besi, gunting kuku, kartu remi dan kayu yang berada di kamar warga binaan.
“Kita berhasil temukan sejumlah barang yang tergolong dilarang, setelah itu langsung kita musnahkan dengan cara dibakar,” katanya.
Tak hanya barang terlarang, pihaknya juga melakukan pengambilan sampel urin secara acak terhadap warga binaan kasus narkotika.
Dimana, pengambilan sampel urin tersebut dilakukan secara acak oleh petugas BNN Karimun.
“Ada 15 warga binaan yang ditunjuk oleh petugas, hasilnya mereka dinyatakan negatif narkotika,” kata Yongki.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan razia secara rutin untuk mengantisipasi peredaran narkotika dan barang terlarang di Rutan Karimun.
“Razia rutin ini kita gelar untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga binaan selama berada di Rutan,” ucap Yongki.










