oleh

Pabrik BBM Oplosan Digrebek Polda Sumsel

PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menggrebek pabrik pengoplosan BBM Illegal. Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam penggerebekan itu, tim menemukan barang bukti BBM illegal oplosan sebesar 108 ton.

Dari keterangan warga sekitar, kegiatan illegal ini telah berlangsung sekitar 19 bulan. Modus operandinya, BBM illegal ini merupakan hasil campuran minyak solar dengan minyak sulingan dari masyarakat dengan bahan kimia berupa; cuka parah dan bleaching.

“Dengan hasil giat penegakkan hukum ini, tentu menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan. Selain itu, BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan Pemerintah. Ini tentu merugikan konsumen. Para produsen BBM illegal ini jelas merugikan masyarakat dan Pemerintah. Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab”, ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat konferensi pers bersama dengan Kapolda Sumatera Selatan (22/03).

Baca Juga  Inilah Perusahaan-perusahaan Inovatif yang Sukses Ciptakan Inovasi Selama Pandemi

Erika menjelaskan, bahwa pentingya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan, terlebih disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi. Kerja sama yang baik dengan Polri serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM.

Dalam penyelidikan penimbunan ini, Tim Polda Sumsel dan BPH Migas menemukan gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Prabumulih di wilayah Kabupaten Muara Enim. Ada barang bukti BBM oplosan dari di gudang tersebut. BBM illegal ini dipasarkan ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah Sumsel.

Baca Juga  Polres Inhil Terus Berantas Narkoba, Giliran Pemuda Pekan Arba Diduga Pengedar Sabu Diamankan

“Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Salah satunya pengoplos BBM ini, kerja sama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara POLRI dan BPH Migas,” jelas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto.

Setelah mengamankan pelaku, lokasinya langsung disegel. Polda sumsel telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tindak pidana pasca pemeriksaan. Dugaannya Tindak Pidana Meniru/Memalsukan BBM dengan bantuan keterangan Ahli dari BPH Migas dan pengujian sampel BBM hasil olahan ilegal dan oplosan tersebut pada Laboratorium Pengujian PPPTMGB “LEMIGAS”.

Baca Juga  Raker Gubernur se-Indonesia di Bali, Gubernur Ansar: Fokus Pada Pemulihan Ekonomi Serta Berkolaborasi & Berinovasi

Para pelaku dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) oleh karena meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*/arl)

News Feed