oleh

Polda Kepri Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi, Lapor Lebih Cepat dan Gampang

BATAM – Polda Kepri meluncurkan aplikasi Dumas Presisi atau Pengaduan masyarakat Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Aplikasi ini mempercepat dan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan satu kasus kepada polisi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, aplikasi Dumas Presisi dapat diunduh, didownload, atau diinstal secara gratis pada Play Store ataupun dengan menggunakan website resmi https://dumaspresisi.polri.go.id.

“Tujuan utama dari peluncuran Aplikasi Dumas Presisi ini adalah merupakan wujud Handling Complain dan Transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur,” kata Harry di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (23/3/2021) seperti dikutip dari barakata.id.

Baca Juga  Alumni ITB Kepri Gelar Bakti Sosial di Kampung Terih

BACA JUGA : Dua Warga Batam Ditangkap karena Simpan Sabu dan Ekstasi

Tujuan pembuatan aplikasi Dumas Presisi ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat kegiatan Rakerwas Itwasum Polri Tahun Anggaran 2021 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan 24 Februari 2021 lalu,” sambung dia.

Selain itu, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang dilaporkan, serta akan selalu di-update dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga  Alhamdulillah, Sekolah di Batam Dibuka Mulai 2021

“Jadi jika ada masyarakat yang bertanya tentang perkembangan kasus yang dilaporkan, maka dapat langsung dilihat pada aplikasi ini. Masyarakat dapat lebih cepat dan mudah mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

Mengingat besarnya manfaat aplikasi ini, Harry mengajak masyarakat di Kepri untuk sama-sama mengunduh Dumas Presisi.

“Sekali lagi, kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Kepri, mari bersama sama mendownload dan menginstall aplikasi Dumas Presisi melalui Aplikasi Play Store ataupun dengan menggunakan website resmi https://dumaspresisi.polri.go.id pada ponsel masing masing,” katanya.

Baca Juga  Pembahasan Ranperda RPJMD Kepri Isu Telekomunikasi, Kependudukan dan Kesehatan

“Tidak ada biaya yang dikeluarkan alias gratis,” pungkasnya.

*****

Editor : YB Trisna

Komentar

News Feed