oleh

Program Pengembangan Kemitraan, Eri Erawan Inginkan Peran Pembinaan Mulai PAUD Hingga Tahfidz Alquran Di Jalankan Maksimal

Penandatangan MOU Pembinaan Bagi WBP Bersama PAUD Pelita Insani

SIBERINDO, TANJUNGPINANG- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang membuat gebrakan. Melalui program pengembangan kemitraan di luar Rutan, lembaga pembinaan masyarakat ini menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.

Sedikitnya, ada enam (6) lembaga yang sepakat bekerjasama dengan Rutan. Mereka terdiri Kelompok Bermain (KB) Pelita Insani,  Pengadilan Agama Tanjungpinang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Provinsi Kepulauan Riau, Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Provinsi Kepulauan Riau, Yayasan LBHK Duta Keadilan Indonesia dan Yayasan Pusat Alquran Indonesia.

Kerjasama diwujudkan penandatnganan Memorandum of Understanding  (MoU) tersebut, dilaksanakan di ruang pertemuan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu (23/2/2022).

Kerjasama Rutan dengan Pengadilan Agama tentang pelaksanaan persidangan secara teleconference, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tentang Pengembangan Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Pusat Advokasi Hukum dan HAM dan Yayasan LBHK Duta, Keadilan Indonesia tentang Penguatan Koordinasi dalam Penyuluhan Hukum dan Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Yayasan Pusat Alquran Indonesia tentang Program Pondok Tahfidz Pengayoman.

Baca Juga  Proyek Jalan TMMD yang Sudah Rampung langsung Dimanfaatkan Anak-anak untuk Bermain

Sementara, kerjasama Rutan dengan KB Pelita Insani, tentang Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilingkungan Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan, mengatakan Rutan perlu mengambil sikap ini untuk memberikan pemahaman bahwa Rutan bukan hanya sebatas lokasi orang yang ditahandi dalam sel, melainkan Rutan adalah lokasi pembinaan buat Warga binaan yang menjalani sanksi hukum.

”Hak warga binaan ini tidak boleh hilang. Mereka berhak mendapatkan pengayoman, pelatihan, perlindungan, dan hak lainnya seperti yang diperoleh warga secara umum,”ujar Eri Erawan.

Baca Juga  Tim SAR Gabungan Berhasil Selamatkan Tujuh Pemancing
Foto Bersama Pasca MOU Lintas Organisasi Pembinaan Rutan

Oleh karena itu, Rutan Tanjungpinang menfasilitasi kerjasama dengan berbagai pihak yang ada di luar Rutan. ”Jalinan kerjasama ini untuk warga binaan. Langkah yang kita ambil ini juga mengacu peraturan perundang-undangan yang telah digariskan,”jelasnya.

Kerjasama ini, juga dalam rangka pengembangan kepribadian dan kemandirian selama berada di Rutan maupun pemenuhan hak penyuluhan hukum Rutan Kelas I Tanjungpinang melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang,Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan mengatur tentang jenis-jenis perawatan tahanan seperti perawatan jasmani dan rohani.

Baca Juga  Safari Ramadan ke Lingga, Gubernur Ansar Teken SK Guru PTK Non-ASN

WBP berhak mendapatkan pelayanan beribadah sesuai keyakinannya, berolahraga, mendapatkan bantuan serta penyuluhan hukum dan kegiatan kegiatan pengembangan kepribadian dan kemandirian lainnya.

Menurut Peraturan tersebutlah Kepala Rutan Eri Erawan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, diantaranya ”Saya mengharapkan sinergitas semua pihak terkait untuk bersama-sama mensukseskan kerjasama yang akan segera kita tandatangani ini,” masih kata pejabat dikenal dekat dengan semua kalangan ini.

Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Rutan, pintanya kerjasama ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin dalam rangka mengisi kegiatan secara positif, tetap salurkan kreativitas dan minat bakat yang dimiliki selama menjalani masa tahanan maupun masa pidana. (devi)

News Feed