oleh

Bejat, Pria di Bintan Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

BINTAN. Unit Reserse Kriminal Polsek Teluk Bintan berhasil meringkus seorang pria warga Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Bintan berinisial SS.

Ia diamankan diduga telah mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP).

“Benar pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 kita berhasil meringkus seorang pelaku berinsial SS yang diduga mencabuli seorang anak tirinya sendiri,” ujar Kapolsek Teluk Bintan Iptu Rugianto, Selasa (23/2).

Baca Juga  Mantan Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Korupsi Rp229 miliar

Ia menjelaskan, perbuatan bejat ayah tiri terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibunya.

Setelah mendengarkan cerita itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Bintan

“Setelah menerima laporan tersebut kita langsung mendatangi TKP dan menagkap pelaku beserta barang bukti berupa satu celana dalam, satu BH, satu helai kaos dan 1 helai celana,” ujarnya.

Baca Juga  Dompet Dhuafa Resmi Kelola Kampus Budi Bakti School Of Management

Ia menyampaikan, perbuatan terlarang pelaku sudah terjadi sejak 2019 lalu. Ia melakukannya saat istrinya tidak ada di rumah.

“Setiap pelaku melakukan aksinya, korban selalu mendapatkan ancaman untuk tidak mengadi tahu kepada orang lain, jika dia mengasi tahu kepada orang lain dia akan membunuh ibunya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Sempat Memburuk Selama Dua Dekade, Kini Pelayaran Ekspor Indonesia Sudah Dipercaya Dunia

Ahmad Jailani | Barometerrakyat

Komentar

News Feed