oleh

Tekan Covid 19, Jam Malam Kemabali Diperlakukan di Karimun

KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun kembali memperlakukan jam malan untuk menekan minimmya penyebaran virus Covid 19 di Wilayah Kabupaten Karimun yang saat ini jumlah yang positif makin bertambah di Karimun.

Pemberlakukan kembali jam malam untuk masyarakat Karimun tertuang dalam surat edaran Bupati Karimun Nomor : 300/SET-COVID-19/X/19/2020 tentang pengaktifan jam malam kembali pemberlakukan jam malam dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di Kabupaten Karimun.

Dalam surat edaran ini Bupati Karimun kedepannya Untuk mengendalikan peningkatan penyebaran Covid 19 yang ada disekitar kita,perlunya sosialisasi dan edukasi ke Masyarakat agar menghindari aktivitas diluar rumah yang berkumpul dan berkerumun, dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan melalui “Gerakan 6 M” yaitu: Menggunakan Masker, Menjaga Jarak 1 s.d 2 Meter, Mencuci Tangan atau Menggunakan Handsynitizer, Menghindari Kerumunan, Meningkatkan Imunitas Tubuh dan Menjaga Pola Hidup Sehat
sebagai wujud kewaspadaan diri terhadap resiko Penyebaran Covid 19 yang lebih luas di masyarakat.

Baca Juga  PKS All Out Menangkan Apri - Roby di Pilkada Bintan

Hal ini dibuat dalam surat edaran karena sampai saat ini berdasarkan evaluasi dari kondisi terkini terkait terjadinya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun, dalam rangka mengurai konsentrasi aktivitas masyarakat di luar rumah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang lebih luas dan masif dengan ini disampaikan bahwa Pemberlakuan Jam Malam mulai diaktifkan kembali pada pukul 22.30 wib s.d pukul 04.00 Wib.

Baca Juga  Menangkan INSANI, Wujudkan Kepri yang Madani, Adil dan Sejahtera

Jadi dalam surat edaran ini diberitahukan kepada seluruh Toko,Warung,Kedai Kopi atau Warung sejenis, untuk tidak menyediakan layanan makan minum di tempat, melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai Pukul 22.30 Wib.

Selain itu tim terpadu penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun agar melakukan pemantauan monitoring secara berkala melalui kegiatan patroli dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah Desa di mulai pada pukul 22.30 wib terhadap aktivitas masyarakat yang berkumpul dan masih melakukan aktivitas di luar.

Baca Juga  AKBP Boy Herlambang Jadi Dirpolairud, AKBP Tri Yulianto Jadi Dirlantas Polda Kepri

Masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .

 

Komentar

News Feed