oleh

Menipu Rp12,9 Miliar di Batam, Ditangkap di Manado

BATAM – Pelaku penipuan dengan modus investasi berhasil ditangkap aparat Polda Kepri. Tersangka berinisial V alais K ini ditangkap dengan tudingan menawarkan investasi bohong alias bodong. Terangka diamankan dari tempatnya bersembunyi di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Kerugian yang diraub pelaku dari para korbannya mencapai Rp12,9 miliar. 

Menurut  Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, tersangka yang merupakan warga Batam ini awalnya tinggal di Komplek Indah Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Setelah berhasil mengelabui para investor, ia lari setelah menguasai uang sekitar Rp12,9 miliar.

Sayangnya barang bukti yang tersisa Cuma Rp13 juta. Polisi juga menyita beberapa unit ponsel milik tersangak dan buku tabungan, kwitansi ser6ta rekening koran atas nama tersangka. 

Baca Juga  Suryani Bawa Mangkuk Lakse dari Bintan

“Tersangka melarikan diri setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korbannya. Kerugian ditaksir mencapai Rp12,9 miliar,” kata Kepri AKBP Priyo Prayitno.

Sebelum kabur, pelaku sempat menjual rumahnya dan lari ke Manado. Gelagat pelaku ini sempat dicurigai salah satu korbannya yang berinisial DS. Kemudian, DS melaporkan ke Polda Kepri pada Juni lalu karena ia tertipu uang Rp396 ribu dolar atau sekitar Rp4 miliar.

Tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan saat ia bekerja sebagai kasir di salah satu money change di daerah Nagoya, Batam. 

Karena modusnya sudah diketahui para korbannya, V memilih melarikan diri. Namun, tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka. Lalu pada Senin 13 Juli 2020 lalu tersangka diamankan. Terangka sempat  dan dibawa dan diperiksa di Polres Manado, Sulawesi Utara. 

Baca Juga  Maulid Nabi, Suryani: Lembaga Pendidikan Quran sebagai Wadah Mencetak Generasi Bangsa

Lalu pada 18 Juli 2020, tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ternyata korbannya mencapai 11 orang.

“Salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif ini. Total uang yang diterima tersangka selama menjalankan investasi fiktif ini sudah lebih dari Rp12 miliar,” jelas Priyo.

Modusnya, tersangka membujuk korbannya untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang 50 dolar Singapura, dengan uang pecahan 1.000 dolar Singapura. Saat membujuk disampaikan, nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang 1.000 dolar Singapura. Dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan, dalam setiap satu lembar pecahan 1.000 dolar Singapura.

Janjinya berupa point. Sebanyak 20 point atau sebesar Rp20.000. Yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu ke para korbannya. ” Contoh, jika para korban berinvestasi 10 ribu dolar atau Rp100 juta dijanjikan keuntungan Rp1 juta per hari,” jelasnya. Ternyata itu hanya modus pelaku saja dan saat ia berhasil mendapatkan uang dari para korban, pelaku malah kabur.

Baca Juga  Berkoordinasi Tentang Gerakan Pilkada Sehat dari Kepri

Atas perbuatan itu tersangka diancam pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, mengimbau agar para korbannya membuat laporan ke Polda Kepri. “Saat ini korban yang telah melapor baru dua orang. Masyarakat juga mestinya tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” kata Wadir.(mbb)

Komentar

News Feed