oleh

Lagi, Satpol PP Segel Tower Tak Berizin

TANJUNGPINANG – Minimnya pengawasan dari pemerintah daerah, banyak tower berdiri di Tanjungpinang tidak memiliki izin. Modusnya, pengusaha mendirikan tower dulu baru mengurus izin-izin.

Informasi yang dihimpun Tanjungpinang Pos jumlah tower yang ada di Tanjungpinang ada sebanyak 118 tower. Dari jumlah tersebut, hanya 56 tower yang berizin, sementara yang tidak berizin lebih banyak, yaitu 62 tower.

Selasa kemarin, Satpol PP Kota Tanjungpinang sudah dua kali menyegel dua tower tanpa izin. Dua tower yang disegel menggunakan garis Line PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, milik perusahaan swasta.

Baca Juga  Taman Gurindam Ditutup gara-gara Covid-19

Satpol PP menyegel tower yang berdiri tegak di lantai tiga rumah makan ayam penyet berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Km 5 Atas Tanjungpinang, Selasa (21/7).

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Wambok Malilu memimpin penyegelan tower tanpa izin.

Sebelumnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) ini, sudah pernah menyegel hingga memberikan garis line PPNS di tower yang tidak mengantongi izin berada di Jalan Ganet Tanjungpinang. Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Slamet Hariyadi mengatakan, Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan tower sementara yang belum mengantongi izin.

Baca Juga  Hujan Lebat Warga Pulau Penyengat Antusias Ikuti Kampanye Dialogis Rahma - Rizha Hafiz

Karena ini penindakan nonyustisi, yaitu tindakan peneguran pemanggilan. Setelah dilakukan penyegelan, pihaknya akan memanggil pemilik pendiri tower tanpa izin. Tujuannya, untuk meminta keterangan kepada pemilik tower tersebut.

Rata-rata, lanjut dia, perusahaan swasta mendirikan tower tidak mengantongi izin ketinggian tower.

Pasalnya, mengurus izin ketinggian tower tidak di Kota Tanjungpinang. Tapi, kalau ingin mengurus surat izin ketinggian tower, perusahaan swasta harus berangkat ke Kualanamu Medan. Karena yang mengeluarkan hingga memberikan izin ketinggian tower oleh pihak Bandara Internasional Kualanamu. (dri/tanjungpinangpos.id)

Komentar

News Feed