oleh

Imigrasi Tanjungpinang Maksimalkan Layanan Easy Passport

TANJUNGPINANG- Pada 2021 ini dari Januari hingga bulan Mei sudah ada 1.759 jenis pengajuan paspor buku 48 halaman. 280 diantaranya sudah diterbitkan dan selebihnya masih dalam proses di Imigrasi Tanjungpinang.

Menurut Gatot ketua tim Doklan Imigrasi kelas I Tanjungpinang, meski saat ini masih masa pandemi, namun minat pengurusan paspor tetap tinggi karena Imigrasi memiliki program Easy passport.

“Sesuai arahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Imigrasi kelas I Tanjungpinang sudah melakukan Easy paspor dan terhitung dari Januari hingga bulan Mei 2021,” terangnya Selasa (22/6/21).

Baca Juga  PKS Parpol Pertama yang Silaturahim ke MUI Kepri

Program pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas lainnya.

Prosedurnya sama seperti pembuatan paspor lainnya cuma bedanya tim Doklan mendatangi tempat atau lokasi serta rumah warga dengan membawa peralatan seperti alat-alat kamera dan komputer.

Sementara, pengurusan paspor melalui pelayaan ini dipastikan akan selesai selama tiga hari setelah pembayaran paspor dengan persyaratan yang sama.

Baca Juga  Gubernur Kepri Bantah Anaknya Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Bansos

“Sebelumnya pemohon membuat surat permohonan kepada Imigrasi dan dilakukan ferifikasi semua dilakukan di luar tidak perlu datang ke kantor. Biayanya sama Rp350.000,” tambahnya.

Gatot juga mengatakan, di masa Pandemi ini, terhitung dari tahun 2020 lalu terjadi penurunan penerbitan buku paspor di kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang. Dengan adanya sistem easy tercatat 280 buku paspor dengan PNBP sejumlah Rp98.000.000.

Baca Juga  Suyito Harap Gubernur Kepri Hindari Utang Baru demi Stabilitas Fiskal

“Untuk saat ini tim Doklan belum bisa turun ke lapangan karena beberapa anggota tim Doklan tepapar Covid-19. Namun, kita tetap membuka pelayanan itu silakan ajukan permohonan dan kumpulkan minimal 20 orang untuk mendaftar pembuatan buku paspor,” imbaunya.(cr11)

News Feed