oleh

314 Warga Binaan Karimun Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran

Karimun – Sebanyak 314 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau diusulkan dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.

“Sebanyak 314 orang warga binaan kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menerima remisi khusus lebaran 2022,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara kepada JurnalTerkini.id, Kamis (21/4/2022).

Yogi mengatakan, jumlah besaran remisi yang diusulkan kepada tiap warga binaan tersebut bervariasi.

“Rinciannya sebanyak 73 orang kita usulkan mendapat remisi 15 hari, 227 orang remisi 1 bulan dan 36 orang untuk remisi 1 bulan 15 hari,” katanya.

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa, pemberian remisi khusus merupakan hak bagi warga binaan sebagai warga negara.

Baca Juga  DPRD Karimun: Satpol PP Diminta Gandeng APH Untuk Tertibkan Tower Telekomuknikasi Tak Berizin

“Selain itu, remisi yang diberikan juga sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan,” jelasnya.

Baca Juga  Kasus DBD Meningkat di Karimun, Kadinkes: Nasional Juga Begitu

News Feed